Jambret Tas Made Temi Saat Melintas di Jalan Gempol, Pria Ini Diciduk Saat Jualan Telur Gulung

Pernah dipenjara selama 10 bulan, rupanya tidak membuat Rizki Teguh Prasetyo Putra alias Teguh (34) jera.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring pelaku Teguh, ke Mapolres Buleleng, Selasa (15/10/2019) 

Sementara kepada Tribun Bali, pelaku Teguh mengaku seusai mendapatkan dompet milik korban, uang tunai sebesar Rp 500 ribu itu langsung ia gunakan untuk membeli rokok dan makanan.

"Saya kepepet. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, pakai beli rokok dan makan. Kalau ponselnya, saya pakai sendiri," akunya.

Akibat perbuatannya, Teguh dijerat dengan pasal 365 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved