Palang Pembatas Truk JBB 8 Ton di Perum Pondok Indah Dirusak Oknum Tak Dikenal

''Bangun-bangun kok tiba-tiba lihat ada truk lewat. Saya langsung menghalau truk-truk ini sendirian. Begitu saya liat, palang pembatas nya hilang,

Penulis: eurazmy | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Nyoman Suwanta
Bangkai rambu dan palang yang telah dirusak berada di seberang jalan Kantor Kelurahan Ubung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  - Palang pembatas Truk JBB 8 Ton yang dipasang di Perum Pondok Indah, Kelurahan Ubung, Denpasar mendadak dirusak oknum tak dikenal.

Diketahui, palang pembatas itu baru dipasang bersama pihak Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan Kadus Banjar Batur pada Minggu (13/10/2019).

Perwakilan warga Pondok Indah, Nyoman Suwanta mengungkapkan, kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada Selasa (15/10/2019) dini hari tadi.

''Bangun-bangun kok tiba-tiba lihat ada truk lewat. Saya langsung menghalau truk-truk ini sendirian. Begitu saya liat, palang pembatas nya hilang,'' ungkapnya.

Tak hanya palang, rambu larangan masuk truk di atas JBB 8 ton beserta spanduk larangan juga dibongkar paksa oleh oknum tak dikenal.

''Belum tahu siapa yang bongkar. Padahal palang semua rambu itu sudah dicor. Tiba-tiba pagi ini hilang enggak tau ke mana,'' katanya.

TRIBUN WIKI: Ingin Makan Serombotan? Ini 12 Warung Penjual Serombotan di Denpasar

Kisah Wanita Lulusan S2 Menikah dengan Sopir Truk Orang Kampung Mengolok Ayah Dan Ibu Saya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah warga mendapati bangkai rambu dan palang ini berada di seberang jalan Kantor Kelurahan Ubung.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemasangan palang dan rambu pun atas izin Pemkot dan Dishub Denpasar. Semua pemasangan telah melalui mekanisme dan prosedur berlaku.

Sesuai hukum berlaku, Jalan Pondok Indah Kargo merupakan jalan kelas III C di mana kendaraan di atas 8 ton dilarang lewat.

Jalan tipe IIIC hanya dapat dilalui oleh kendaraan JBB maximal 8 Ton (tinggi maksimal 200 cm dan lebar maksimal 220 cm).

Namun kenyataannya, meski rambu telah dipasang tak berarti membuat para supir truk jera. Sehingga dipasanglah palang ini sebagai solusi peringatan terakhir.

Tindak Lanjuti Laporan FAA CANIC, Ditjen Hubud Inspeksi Pesawat B737NG

Batik Indonesia Raya Disebut Simbol Gibran untuk Maju di Pilkada 2020

''Bahkan pemasangan palang pembatas ini atas izin Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara. Petugas dari Dishub juga semua iku masang bareng,'' terangnya.

Ia berharap, perusakan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Dishub lantaran dianggap melakukan perusakan terhadap aset negara.

''Meski itu juga berasal dari dana swadaya warga, tapi itu kan sudah mandat pemerintah itu sudah jadi aset negara. Dimohon pihak terkait segera menindaklanjuti hal ini,'' harapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kadus Banjar Batur juga menyampaikan bahwa pihak pengelola parkir truk sudah menutup usaha parkir dan bongkar muat barang tersebut.

Sambangi DPRD Bali, Sekretariat DPRD Sumbar Gali Informasi untuk Kembangkan Pariwisata

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved