Pembunuhan saat Pesta Ulang Tahun di Jalan Taman Pancing Pemogan, Ini Kelanjutan Kasusnya

Saat itu saksi mengajak terdakwa datang ke warung Mangga Manis, untuk merayakan ulang tahun Gerson Tanggela alias Sony.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Putu Candra
Damung Kilimandu usai menjalani sidang tuntutan, Selasa (15/10/2019). Ia dituntut 12 tahun penjara karena membunuh Dominggus Dapa. 

Ada sekitar 20-25 orang dan sebagian tidaklah saling kenal.

Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita dimulai pesta minuman sambil mendengarkan musik.

Puluhan orang yang ada di sana ada yang berjoged sambil berdiri dan ada pula yang asyik duduk.

Tak lama berselang, terdakwa Damung mendengar ada keributan.

Keributan antara Dominggus Dapa dengan Zoniber Bani.

Mereka yang ribut ingin dipisahkan oleh terdakwa.

Kata jaksa, saat dilerai, keributan makin menjadi hingga semua orang di sana saling dorong.

Bahkan korban tidak terima dan sempat memukul terdakwa, lalu dipisahkan oleh Gerson Tanggela.

Persoalan tidak selesai sampai di sana.

Keributan makin tidak bisa dihentikan, hingga saksi Agustinus Zunna bermaksud melerai.

Tanpa sengaja saat memisahkan, tangan Agustinus mengenai wajah terdakwa.

Saat itulah terdakwa emosi lalu lari ke arah parkir motor mengambil pisau.

Dengan membawa pisau, terdakwa mengejar Agustinus dan Dominggus.

Agustinus dan Dominggus pun berlari, namun terus dikejar terdakwa.

Agustinus pertama didapat dan pada lututnya kena bacokan pisau oleh terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved