Pembunuhan saat Pesta Ulang Tahun di Jalan Taman Pancing Pemogan, Ini Kelanjutan Kasusnya

Saat itu saksi mengajak terdakwa datang ke warung Mangga Manis, untuk merayakan ulang tahun Gerson Tanggela alias Sony.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Putu Candra
Damung Kilimandu usai menjalani sidang tuntutan, Selasa (15/10/2019). Ia dituntut 12 tahun penjara karena membunuh Dominggus Dapa. 

Terdakwa kemudian mengejar Dominggus, dan setelah didapat dihajar secara membabibuta dengan pisau.

Sehingga korban mengalami luka di punggung, pundak dan pinggang.

Dengan kondisi tidak berdaya korban dilarikan me rumah sakit.

Namun nyawanya sudah bisa tertolong.

Belum puas melakukan pembunuhan, terdakwa kembali ke parkir dan merusak sadel motor yang ada di sana dengan pisau, lalu pisau itu dibuang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved