Pembunuhan saat Pesta Ulang Tahun di Jalan Taman Pancing Pemogan, Ini Kelanjutan Kasusnya

Saat itu saksi mengajak terdakwa datang ke warung Mangga Manis, untuk merayakan ulang tahun Gerson Tanggela alias Sony.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Putu Candra
Damung Kilimandu usai menjalani sidang tuntutan, Selasa (15/10/2019). Ia dituntut 12 tahun penjara karena membunuh Dominggus Dapa. 

Pembunuh Dominggus Dapa Dituntut 12 Tahun Penjara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Damung Kilimandu alias Angga (34) berusaha tegar saat dirinya menjalani sidang tuntutan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (15/10/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria asal Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Ia dinyatakan bersalah, karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Dominggus Dapa (24) di areal parkir warung Pondok Mangga Manis di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan dengan, dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.

"Sidang kita lanjutkan minggu depan ya," ujar Hakim Ketua Dewa Budi Watsara.

Sementara Jaksa I Putu Oka Surya Atmaja dalam pembacaan surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Damung dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP, sesuai dakwaan primair jaksa.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Damung Kilimandu alias Angga berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, kasus ini berawal saat terdakwa yang dalam keadaan mabuk miras ditelpon oleh Gerson Tanggela alias Sony.

Saat itu saksi mengajak terdakwa datang ke warung Mangga Manis, untuk merayakan ulang tahun Gerson Tanggela alias Sony.

Terdakwa pun sore itu bergegas ke tempat yang dimaksud.

Namun dia sudah mempersiapkan pisau yang ditaruh di bawah jok motornya.

Di sana terdakwa bersama undangan lainnya minum tuak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved