Bocornya PAD di Karangasem, Main Mata Sopir Truk Galian C dengan Petugas Pungut Portal

Realisasi PAD di Karangasem di sektor galian hingga Juli 2019 baru mencapai Rp 8,1 miliar dari target pendapataan Rp 81 miliar.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Saiful Rohim
DPRD Karangasem bersama ekskutive dan pengusaha galian di Karangasem gelar rapat evaluasi terkait kebocoran PAD disektor galian, Kamis (17/10/2019) siang hari. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA -  Bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Karangasem pada sektor galian disinyalir karena kinerja petugas portal Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ada permainaan petugas punggut dengan sopir truk pengangkut material.

Gede Ariana, pengusaha galian asal Kecamatan Kubu menuding petugas punggut tak mengambil faktur yang diberikan pengusaha kepada sopir truknya.

Dengan ini, ia menolak jika yang disalahkan pengusaha galian saja.

"Ada peluang sopir truk bermain dengan petugas punggut di portal. Jangan salahkan pungusaha saja. Intinya, pengusaha galian (yang berizin) sudah memberi faktur ke sopir truk yang membeli pasir dan batu," kata Ariana dalam rapat dengan DPR dan Pemkab Karangasem, Kamis (17/10/2019).

Hal senada juga diungkapkan Ngurah Subrata. Pengusaha galian di Bebandem ini mengungkapkan, permainan antara sopir truk dengan petugas punggut sudah jadi rahasia umum bertahun-tahun.

Merusak Tempat Suci, PHDI Buleleng Berharap Pelaku Diproses Hukum

Istrinya Dirudapaksa, Suami Balas Potong Alat Vital Pelaku Hingga Jerit Kesakitannya Bangunkan Warga

Petugas tidak pernah mengambil faktur dari sopir truk sehingga faktur itu disalahgunakan oleh sopir truk.

Para pengusaha ini kemudian meminta BPKAD Karangasem segera menata dan memperbaiki sistem petugas punggut di galian.

Dengan ini PAD di sektor galian tidak bocor lagi.

Bayangkan, realisasi PAD di sektor galian hingga Juli 2019 baru mencapai Rp 8,1 miliar dari target pendapataan Rp 81 miliar.

"Pemerintah harus menata petugas punggut galian di tiap portal dan harus tegas. Saya beberapa kali nongkrong di pos portal, petugas tidak pernah mengambil faktur sehingga faktur dibawa terus. Ini sudah jadi rahasia umum," ungkap Subrata.

Pengusaha galian meminta agar Pemkab Karangasem menertibkan praktik ini.

Kata dia, jika dibiarkan, pastinya PAD pada sektor galian tak pernah bisa terealisasi. Para pengusaha galian ini juga meminta dewan melakukan pengawasan yang ketat.

Tips Mudah Merawat Gigi Agar Tetap Sehat dan Kuat, Lakukan 3 Hal Ini

Berniat Nikahkan Anaknya, Tapi Tak Ada Yang Mau Datang Ke Acara Hajatannya Karena Tuduhan Ini

Sementara itu, Kepala BPKAD Karangasem, Made Sujana Erawan tak menampik tudingan permainan antara petugas pungut galian dengan sopir truk.

Namun ia belum tahu langkah apa yang akan diambil, apakah petugas pungut sekarang akan diganti atau dipertahankan.

"Setelah dapat info seperti itu, kami langsung memberikan surat pernyataan ke petugas pungut. Seperti pakta integritas. Dalam surat itu kalau petugas pungut menyalahi atau melanggar isi perjanjian maka akan kena sanksi," ujar Sujana Erawan.

Ia berkilah, kondisi PAD saat ini adalah warisan dari Kepala BPKAD sebelumnya. Ia mengaku ditunjuk menjadi Kepala BPKAD saat target PAD di sektor galian tak memenuhi target.

Meski demikian ia berjanji akan mencarikan solusi terkait bocornya pendapatan di sektor galian. 

Dewan Janji Bantu Perizinan

Ketua Komisi III DPRD Karangasem, Wayan Sunarta mengimbau Pemkab Karangasem mempercepat proses pembuatan perizinan untuk galian di Karangasem.

Ini agar PAD dari sektor galian bertambah seeperti beberapa tahun lalu. Terlebih galian tak berizin tak bisa dipungut pajak oleh petugas BPKAD.

"Kami menggelar rapat evaluasi untuk mencari penyebab bocornya pendapatan daerah di galian. Di mana masalahnya dan seperti apa solusinya. Sehingga pemkab nantinya bisa berjalan membenahi kebocoran ini," kata Sunarta.

Kumala Grup Buka Cabang di Gianyar, ‘Jadi Dealer Wuling Kedua di Bali’

Ia berjanji akan membantu proses perizinan bagi pengusaha yang masih mengurus izin.

Lahan yang belum disertifikatkan juga akan dibantu.

"Seandainya di batas waktu ditentukan belum mengurus izin, terpaksa kita laporkan ke pihak berwajib," kata Sunarta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved