Cabut Permohonan Eksekusi Izin Reklamasi, Walhi Sebut Pelindo III Tak Punya Itikad Baik

Tim Hukum Walhi Bali menyebut Pelindo III tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan informasi publik terkait reklamasi di Pelabuhan Benoa.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Sui Suadnyana
Walhi Bali menggelar konferensi pers di Sekretariat Walhi Bali, Jumat (18/10/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mencabut permohonan izin eksekusi yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pencabutan permohonan eksekusi tersebut terkait keputusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali mengenai sengketa informasi antara Walhi Bali melawan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Benoa.

Walhi Bali mengirimkan surat pencabutan eksekusi pada 11 Oktober 2019. Penetapan pencabutan eksekusi ditandatangani Ketua PN Denpasar pada 16 Oktober 2019.

Dalam konferensi pers di Sekretariat Walhi Bali, Jumat (18/10/2019), Tim Hukum Walhi Bali, I Wayan Adi Sumiarta menjelaskan, pihaknya mencabut permohonan eksekusi karena sudah mendapatkan seluruh informasi publik mengenai kegiatan reklamasi Pelabuhan Benoa yang selama ini tidak mereka peroleh dari Pelindo III.

Informasi publik yang dimaksud, kata Sumiarta,  yakni izin lokasi dan izin pelaksanaan kegiatan reklamasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI serta izin lingkungan dan  Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) kegiatan reklamasi yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Sumiarta mengatakan, proses sengketa informasi mengenai aktivitas reklamasi yang dilakukan Pelindo III Cabang Benoa berlangsung sejak tahun 2018. 

Namun menurutnya, Pelindo III selalu mengelak dan menutup-nutupi informasi yang seharusnya dibuka ke publik.

“Dokumen Amdal tidak diberikan oleh Pelindo. Sampai proses eksekusi di pengadilan pun pihak Pelindo III Cabang Benoa tetap ngotot mengatakan bahwa dokumen tersebut mau diberikan kepada Walhi Bali,” kata Adi Sumiarta.

Hal ini berbeda dengan KLHK RI dan Kemenhub RI yang langsung memenuhi permintaan informasi publik dari Walhi Bali.

Sumiarta menyebut Pelindo III tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan informasi publik terkait reklamasi di Pelabuhan Benoa.

Sumiarta menjelaskan, pada Rabu, (16/10/2019), Pelindo III mengedarkan rilis bahwa mereka telah melaksanakan putusan KI Bali untik membuka segala dokumen yang dimohonkan Walhi Bali.

Rilis  berjudul “Wujud Transparansi Pelindo III Penuhi Putusan KI Bali melalui PN Denpasar” tersebut menekankan bahwa Pelindo sudah memenuhi putusan KI untuk membuka segala dokumen yang diminta Walhi Bali.

Namun, menurut Sumiarta rilis Pelindo itu jauh berbeda dengan fakta yang ada di lapangan.

“Apabila Pelindo memang transparan, mengapa tidak sejak awal memberikan dokumen yang dimohonkan oleh Wahli Bali?" katanya.

"Mengapa harus menunggu Wahli Bali mengirim surat keberatan hingga mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Bali juga mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Denpasar?" tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved