Cabut Permohonan Eksekusi Izin Reklamasi, Walhi Sebut Pelindo III Tak Punya Itikad Baik
Tim Hukum Walhi Bali menyebut Pelindo III tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan informasi publik terkait reklamasi di Pelabuhan Benoa.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama mengakui, pihaknya sudah menerima dokumen dari KLHK RI.
“KLHK memberikan Izin Lingkungan lengkap dengan lampiran Amdal. Tidak seperti Pelindo III yang tidak mau memberikan Amdal dengan alasan Amdal merupakan Hak Kekayaan Intelektual Pelindo,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (16/10/2019). Pelindo III memberikan dokumen sesuai keputusan KI Bali.
“Hari ini kami memenuhi panggilan di PN Denpasar untuk penandatanganan berita acara penyerahan dokumen ke Walhi yang diterima oleh panitera PN Denpasar,” kata Vice President Corporate Communication Pelindo III Wilis Aji Wiranata.
Menurut Wilis, beberapa dokumen yang diserahkan sesuai putusan PN Denpasar terhadap amar putusan KI Bali, di antaranya izin lokasi kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya dan izin pelaksanaan kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya
Kedua izin ini dikeluarkan Kemenhub RI. Ada pula izin lingkungan kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya serta kerangka Amdal kegiatan reklamasi serta lampiran dan dokumen pendukung.
“Pada prinsipnya Pelindo III adalah BUMN, setiap langkah dalam melakukan usaha dan investasi pasti berdasarkan aturan yang ada, termasuk izin-izin kami bisa pastikan semua ada," ujarnya. (*)