Rencana Disamakan dengan Kelian Banjar Dinas, Kaling hanya Terima Gaji Rp 2,5 Juta 

Namun, gaji yang diterima hanya sebesar Rp 2,570 juta. Jumlah itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

(Tribun Jateng/Wid)
Ilustrasi uang. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA  – Gaji kepala lingkungan (kaling) di Kabupaten Badung untuk bulan September 2019 sudah cair.

Namun, gaji yang diterima hanya sebesar Rp 2,570 juta. Jumlah itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Sebelumnya, Giri Prasta telah setuju menyamakan gaji kaling dengan kelian banjar dinas yakni sebesar Rp 5,3 juta.

Masyarakat pun mempertanyakan kebijakan pemerintah tersebut.

Kepala Lingkungan Desa Semate, Mengwi, Nyoman Nasiun mengamini bahwa gaji yang diterimanya di bulan September belum ada kenaikan.

“Iya belum ada kenaikan. Soalnya kan SK yang baru belum dijalankan,” katanya, Jumat (18/10/2019).

Menurut informasi yang ia dapat, SK tersebut baru ditandatangani oleh Bupati Badung pada tanggal 7 Oktober 2019 sehingga pengamprahan gaji masih mengacu pada SK yang lama.

Foto Ini Jadi Viral Karena Wanita Misterius Yang Bersandar di Pundak Ariel Noah Saat Konser Marcell

Bali United Benyah Latig di Tanah Leluhurnya, Saatnya Evaluasi!

“Pengamprahan si kayaknya belum dilakukan karena saya belum tandatangan di kelurahan,” ungkapnya.

Disinggung kapan cairnya gaji di bulan September, ia mengaku di akhir bulan. Ia pun menyadari bahwa gaji tidak sepenuhnya akan dikasi di bulan September.

“Kalau dirapel saya kurang tahu. Belum ada informasi dari lurah saya. Yang jelas saya menerima gaji September pada tanggal 28 September 2019,” pungkasnya.

Ketimpangan ini menimbulkan pakrimik masyarakat Badung, khususnya di media sosial Facebook sejak Kamis (17/10/2019) lalu yang mempertanyakan gaji kaling yang tidak sesuai dengan apa yang diberitakan, yakni meningkat setara dengan gaji kelian banjar dinas.

Ada pula yang mengatakan bahwa gaji kaling mungkin akan meningkat pada bulan Oktober.

Namun sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Badung mengutarakan bahwa gaji kaling akan ditingkatkan per 1 September.

Jadi kaling dan kelian dinas memperoleh upah yang sama yakni Rp 5,3 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, I Putu Gede Sridana, saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui ada masyarakat mempertanyakan mengenai gaji kaling.

“Iya, gaji kaling yang cair (bulan September 2019) yakni Rp 2,570 juta,” terangnya, Jumat (18/10/2019).

Tak Bisa Santai saat Diserang Kecemasan Bukan Berarti Payah, Ini Kata Peneliti

Sri Mulyani Ungkap Nama Menteri Kabinet Kerja Jilid 1 yang Tak Punya WA

Menurutnya, pencairan gaji itu masih berdasarkan surat keputusan (SK) lama. Jadi, nominalnya juga masih sesuai SK lama.

Mengingat Bupati menyetujui menaikkan gaji kaling per September 2019, maka kekurangan gaji pada bulan September 2019 akan dirapel pada bulan Oktober 2019.

“Karena SK lama, jadi nominalnya tetap. Namun kekurangannya tetap akan dibayar, kan ada hitung-hitungannya,” tegas birokrat asal Denpasar ini.

Menurut Sridana, saat ini SK baru sudah terbit. SK dengan nomor: 153/0419/HK/2019 tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan Kepala Lingkungan di Kabupaten Badung telah disampaikan ke masing-masing kecamatan supaya bisa ditindaklanjuti.

Menurutnya, kewenangan yang membayar gaji tersebut adalah kecamatan.

“Kalau kaling kan di bawah kecamatan dia, termasuk lurah. Beda dengan Kelian Dinas yang langsung di bawah kepala desa,” katanya.

Sridana menegaskan bahwa SK baru sudah disampaikan ke kecamatan sehingga gaji Oktober barulah akan disamaratakan. Sementara kekurangan bulan sebelumnya akan dirapel.

“Dengan SK baru ini nanti tentu mulai Oktober 2019, kaling se-Badung sudah menerima gaji baru yang disesuaikan. Termasuk kekurangan pada bulan sebelumnya,” imbuh Sridana. 

Ciptakan Situasi Kondusif, TNI-Polri di Polres Badung Gowes Bersama Masyarakat

Mengenal Tradisi Matigtig di Desa Bebandem Karangasem, Wujud Sifat Kesatria Pelindung Desa

Menghilangkan Tumpang Tindih

Diberitakan sebelumnya, mulai anggaran perubahan tahun 2019, per 1 September gaji kaling dan kelian dinas menjadi sama yakni sebesar Rp 5,3 juta.

Hal itu pun ditegaskan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat memberi pengarahan terkait pelaksanaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan beberapa waktu lalu.

Bupati Giri Prasta mengatakan kebijakan yang diambilnya ini sebagai imlementasi sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Semua insan, semua dapat, dan semua rasa sehingga bupati mengambil kebijakan untuk menyamakan pendapatan kepala lingkungan dengan kelian banjar yang selama ini mengalami tumpang tindih.

“Mulai bulan September ini gaji kaling yang menjadi Rp 5,3 juta itu agar direalisasikan,” tegas Giri Prasta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved