Ranperda Perparkiran Diharapkan Mampu Maksimalkan Sektor Parkir di Klungkung
Perda ini diharapkan nantinya juga dapat memaksimalkan potensi asli daerah Kabupaten Klungkung khususnya dari sektor parkir
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Ranperda Perparkiran Diharapkan Mampu Maksimalkan Sektor Parkir di Klungkung
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Legislatif dan Eksekutif menggelar rapat paripurna pembahasan Ranperda Inisiatif Dewan di Kantor DPRD Klungkung, Klungkung, Bali, Senin (21/10/2019).
Ranperda tersebut mencakup Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran, Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Perbentukan Perda, dan Ranperda Perlindungan Hak Disabilitas.
Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran mencoba untuk menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi dalam otonomi daerah.
Ke depannya perspektif yang dicoba untuk dibangun dan dikembangkan dalam Penyelenggaraan Perparkiran adalah melalui pengaturan ini k edepan agar dapat menjadi solusi masalah pengelolaan lahan perparkiran di Kabupaten Klungkung, yang selama ini masih tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
• Ini 5 Tokoh yang Digadang Jadi Calon Menteri Jokowi, Sudah Datang ke Istana Kepresidenan
• Wujudkan Cita-cita Masa Kecil, Mahalini Raharja Wakili Bali di Indonesian Idol
Melalui Perda ini diharapkan nantinya masalah perparkiran di Kabupaten Klungkung menjadi lebih tertata dengan ditunjuknya OPD yang menangani penyelenggaraan perparkiran agar pengelolaannya menjadi lebih terkoordinir dan efisien.
Selain itu, melalui Perda ini diharapkan nantinya juga dapat memaksimalkan potensi asli daerah Kabupaten Klungkung khususnya dari sektor parkir.
Dengan adanya kerja sama daerah dengan pihak ketiga, terutama desa pakraman terkait pengelolaan lahan parkir di dalam Perda ini, diharapkan nantinya dapat memaksimalkan potensi daerah dengan menyerap tenaga kerja di sekitar wilayah desa adat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Klungkung, dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran.
"Sehingga untuk alasan itu, DPRD Kabupaten Klungkung memandang perlu membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran," ujar AA Gde Anom.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, menurutnya merupakan salah satu wujud perencanaan di daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan, agar tercapai pembangunan hukum yang komprehensif sesuai dengan visi dan misi daerah.
• Lamborghini MIliknya Terbakar, Raffi Ahmad Pusing sampai Ingin Menangis Pikir Biaya
• Asa Banana Diet, Diet Populer di Jepang yang Memanfaatkan Nutrisi dalam Pisang
Pada konteks kabupaten, penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di Kabupaten Klungkung sangat diperlukan, untuk tercapainya pembangunan hukum yang komprehensif dan mendukung program pembangunan daerah di Kabupaten Klungkung.
"Penyusunan program pembentukan peraturan daerah dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan tingkat kebutuhan hukum masyarakat Kabupaten Klungkung, dan mengedepankan pola hubungan kemitraan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dengan DPRD Kabupaten Klungkung," jelasnya.
Sementara, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas didasarkan pada Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas.
Sehingga perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas harus dilaksanakan oleh semua lapisan dan komponen negara termasuk pemerintah daerah, untuk dapat melaksanakan segala kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada tingkat pemerintah daerah.
"Maka perlu dibuatkan regulasi yang lebih khusus lagi, sehingga pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas dapat benar-benar diimplementasikan di seluruh wilayah Kabupaten Klungkung," jelas AA Gde Anom.
(*)