DPD RI Temui Gubernur Koster, UU Provinsi Bali Diajukan Awal Desember
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, menemui Gubernur Bali Wayan Koster
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR–Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, menemui Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, Renon, Kamis (24/10/2019).
Dalam pertemuan tertutup tersebut dibahas beberapa hal yang penting untuk Bali.
Hal tersebut berkaitan dengan pembangunan pariwisata di Bali, infrastruktur, perhatian terhadap desa adat dan rencana Pemprov Bali untuk mengajukan Undang-Undang (UU) tentang Provinsi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, khusus mengenai UU tentang Provinsi Bali naskah akademisnya dan Rancangan UU nya sudah selesai.
“Kemarin masih nunggu pelantikan DPR RI-DPD RI periode 2019-2014. Kami kejar sebelum 2020 sudah diajukan, kemungkinan undang-undang ini diajukan awal Desember,” kata Koster.
• Kenalkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan, SMK Teknologi Wira Bhakti Gelar Pameran
• Dua Siswa dan Kepsek Tewas di Jalanan Tol, Firasat Orangtua: Sempat Minta Foto Kursi Buah Hati
Ia pun belum merinci isi dari UU tersebut, namun yang jelas substansinya merupakan pengembangan dari UU nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT.
Dengan rampungnya UU Provinsi Bali, diharapkan Bali dapat dikelola sesuai dengan potensinya.
Koster juga mengharapkan kerja sama dari DPD RI untuk ikut memperjuangkan lahirnya UU tersebut.
“Kami berharap karena DPD RI merupakan representasi daerah, maka segala hal yang berkaitan dengan aspirasi kami, akan disampaikan dan dilaporkan kepada DPD RI,” imbuhnya.
Sementara itu, Mahyudin membeberkan pertemuannya tersebut membahas berbagai isu krusial, seperti Undang-Undang tentang Provinsi Bali dan tentang Desa Adat.
• Persija, Persebaya dan Persib Masuk Daftar Klub Populer di Asia, Bali United Urutan Ketujuh
• Sukerta Sempat Beli Rumah Pribadi, Rugikan Keuangan Negara Rp 1.2 Miliar Lebih
“Hari ini kami berkunjung ke Bali, banyak hal yang kami dapatkan berupa masukan dari gubernur yang menjadi tugas DPD RI untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan daerah, salah satunya UU tentang Provinsi Bali,” kata Mahyudin
UU Provinsi Bali, lanjut dia, dinilai penting karena Bali memiliki kekhususan, namun bukan berarti 'Pulau Dewata' akan menjadi daerah otonomi khusus apalagi daerah istimewa.
Menurutnya, UU yang dimaksud tinggal tahap revisi, bahkan sudah ada kajian akademisnya dan draf-nya. DPD RI menunggu draf tersebut untuk dipelajari lebih dalam.
“Infonya sudah ada naskah akademiknya, ini menjadi prioritas segera diperjuangkan. Mudah-mudahan tahun 2020 segera bisa rampung,” harapnya.
Masih menurut mantan anggota DPR RI ini, pertemuan itu juga membahas penguatan desa adat di Bali, karena jumlah desa adat sangat banyak, namun tidak mendapatkan perlakuan yang sama dengan desa dinas. Misalnya pembagian dana desa.
• Seno Gumira Ajidarma Lahirkan Buku 100 Persen Fiksi dan 100 Persen Fakta
• Ini Perbandingan Gaji Nadiem Makarim Saat Jabat CEO Gojek dan Mendikbud
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dpd-ri-temui-gubernur-bali-wayan-koster.jpg)