Ketersediaan Blanko KTP Elektronik Terbatas, Disdukcapil Buleleng Terbitkan 6.369 Suket
Suket ini hanya diperuntukan bagi masyarakat yang ingin mengubah elemen data kependudukan, atau mengganti KTP-el yang rusak atau hilang.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejak empat bulan terkahir, ketersediaan blanko KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi) Buleleng sangat terbatas.
Sesuai surat edaran dadi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil disebutkan, hal ini terjadi karena pengadaan KTP Elektronik tahun anggaran 2019 ini hanya sebanyak 16 juta keping untuk seluruh Indonesia.
Kepala Disdukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni dikonfirmasi Senin (28/10/2019) mengatakan, dengan terbatasnya ketersediaan blanko KTP Elektronik ini, maka untuk sementara waktu masyarakat diberikan surat keterangan pengganti tanda identitas (Suket) yang berlaku selama enam bulan.
Suket ini hanya diperuntukan bagi masyarakat yang ingin mengubah elemen data kependudukan, atau mengganti KTP-el yang rusak atau hilang.
Sementara blanko KTP-el yang tersedia hanya untuk masyarakat yang ingin melakukan perekaman baru atau hal yang mendesak.
"Bulan ini kami hanya dapat jatah 250 keping," ucapnya.
Sejak ketersediaanya terbatas, Reika pun mengaku sudah mencetak sebanyak 6.369 Suket.
Meski blanko KTP Elektronik sangat terbatas, namun Reika mengklaim hal ini tidak menjadi halangan bagi masyarakat untuk berurusan dengan pelayanan publik lainnya.
Sebab, Suket yang diterbitkan oleh Disdukcapil dapat digunakan untuk seluruh pelayanan publik.
"Setiap saat kami selalu mengusulkan pengadaan blanko KTP Elektronik ini ke Provinsi. Sekarang tergantung ketersediaannya di pusat. Pusat mendistribusikan blankonya sesuai dengan ketersediaan yang ada disana," terangnya. (*)