Penerapan Parkir Progresif di RSUD Wangaya Mulai Dikeluhkan Pasien
Apalagi setiap minggu ia harus cuci darah 2 sampai 3 kali dengan waktu siang hari dengan durasi waktu 6 jam di rumah sakit.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Mulai Selasa (22/10/2019) lalu, RSUD Wangaya mulai menerapkan parkir progresif terbatas.
Sebelum menerapkan parkir progresif terbatas ini, tarif parkir di RSUD Wangaya flat, yakni untuk roda dua Rp 1.000, dan roda empat Rp 2.000.
Setelah penerapan parkir progresif terbatas ini rincian tarif parkirnya yakni hari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00 - 14.59 Wita.
Tarif parkir berlaku flat yakni untuk roda dua Rp 2.000, roda empat Rp 4.000 dan roda enam atau lebih Rp 5.000.
Sedangkan mulai pukul 15.00 - 05.59 Wita, tarif parkir progresif terbatas, yakni untuk roda dua pada satu jam pertama Rp 2.000, tambahan tarif per jam Rp 1.000 dan tarif maksimal per 24 jam Rp 6.000.
Kendaraan roda empat untuk satu jam pertama dikenakan tarif Rp 4.000, tambahan tarif per jam Rp 2.000 dan tarif maksimal per 24 jam Rp 12.000.
• Jasad WNA Jatuh Dari Tebing di Pecatu Belum Ditemukan, Kapolsek : Mungkin Sudah Terseret Ombak
• Seorang Perempuan Muda di Negara Mengaku Diremas Pahanya Saat Berkendara Pagi Hari
Sedangkan untuk kendaraan roda 6 atau lebih untuk satu jam pertama Rp 5.000, penambahan tarif per jam Rp 3.000 dan tarif maksimal per 24 jam Rp 17.000.
Selain itu, bagi masyarakat dan pengunjung yang menghilangkan karcis parkir juga akan dikenai denda.
Untuk roda dua Rp 10.000, untuk roda empat yakni Rp 25.000, dan untuk roda enam Rp 25.000.
Akan tetapi penerapan parkir progresif RSUD Wangaya Kota Denpasar ini mulai dikeluhkan pasien.
Penerapan parkir yang awalnya untuk menekan jumlah pengunjung ini dikeluhkan salah seorang pasien cuci darah.
Seorang pasien cuci darah yang tak mau disebutkan namanya mengaku keberatan dengan parkir progresif ini.
Apalagi setiap minggu ia harus cuci darah 2 sampai 3 kali dengan waktu siang hari dengan durasi waktu 6 jam di rumah sakit.
Sehingga dalam sekali cuci darah dirinya membayar Rp 12 ribu karena dirinya membawa mobil.
• Gelar Festival Pasar Rakyat di Denpasar, Adira Finance Ajak Kembali Berbelanja ke Pasar Rakyat
• Jembrana Dianugrahi sebagai Kabupaten Layak Pemuda
"Saya ke sana bawa mobil, dan saya cuci darah saat siang hari dan kena parkir progresif,” katanya Selasa (29/10/2019) siang.
Ia mempertanyakan kenapa sistem parkir progresif hanya diberlakukan mulai pukul 15.00 Wita.
Ia juga mengeluhkan keterbatasan pegawai parkir yang mengatur kendaraan pengunjung atau pasien.
“Sangat riskan kalau menggeser banyak kendaraan bermotor bagi saya yang habis cuci darah yang menghalangi parkir mobil saya. Juru parkir hanya ada di pos parkir, saya sangat sayangkan, kenapa tidak diatur, ada juru parkir mengawasi kendaraan, seperti saya yang cuci darah tidak mungkin menggeser sendiri motor orang karena sangat riskan habis cuci darah,” katanya.
Ia yang sudah 2 tahun belakangan cuci darah ini mengusulkan agar ada parkir khusus bagi pasien cuci darah.
Ia juga mengaku sempat mengajukan kartu, agar bisa memudahkan parkir untuk mobil, namun kebijakan ini hanya berlaku untuk mereka yang berusia 47 tahun sementara dirinya baru berumur 46 tahun.
Terkait hal tersebut, Wakil Direktur RSUD Wangaya Kota Denpasar, AA Putra Dhyana mengatakan penerapan parkir progresif ini untuk penataan parkir yang lebih baik.
Ia mengatakan parkir progresif tersebut hanya untuk pengunjung pasien dan bukan penunggu pasien.
Sedangkan menurutnya, bagi penunggu pasien pihaknya sudah memberikan keringanan untuk dua kendaraan penunggu pasien tak kena parkir progresif.
• Ini 7 Makanan Khas Bali yang Ramah Muslim, Tak Perlu Ragu Untuk Mencicipi
• Kisah Paidi, Mantan Pemulung Beromzet Miliaran Berkat Bertanam Porang, Keuntungannya Fantastis
“Kami memberikan keringanan maksimal untuk dua kendaraan penunggu pasien dan ini otomatis tercatat saat pengurusan berkas opname,” katanya.
Sementara itu, untuk pasien rawat jalan baru dikenakan parkir progresif bagi pengunjung pasien di atas pukul 15.00 Wita.
Untuk pukul 06.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita dikenakan parkir normal Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp. 4.000 untuk roda empat.
Sedangkan untuk pengunjung biasa yang hanya sekadar menengok pasien dikenakan tarif Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 4.000 untuk roda empat perjamnya.
Ia juga mengatakan, rawat jalan di RSUD ini hanya dilayani hingga pukul 15.00 Wita.
• Politisi Gerindra Dipecat Sehari Sebelum Pelantikan DPRD, Idris : DPD Tidak Tahu Sama Sekali
"Untuk layanan rawat jalan kami layani sampai pukul 15.00 Wita dan kalau memang ada dari siang sampai lebih dari pukul 15.00 kami akan konfirmasi dulu coba ke rumah sakit," katanya.
Sementara untuk pengaturan parkir setiap harinya menggunakan pihak ketiga yakni dari PT Angkasa Pura sebagai pengelola parkir.
Menurutnya setiap harinya akan ada petugas yang melakukan pengaturan parkir hingga pukul 18.00 Wita. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/parkir-di-rsud-wangaya-rsud-wangaya-denpasar-menerapkan-parkir-progresif-terbatas.jpg)