Terungkap, Sudikerta Jual Tanah Jelang Pilgub Bali, Gunawan Sebut Sudikerta Minta Dicarikan Uang
Terungkap, Sudikerta Jual Tanah Jelang Pilgub Bali, Gunawan Sebut Sudikerta Minta Dicarikan Uang
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Gunawan Sebut Semua Transaksi Seizin Sudikerta
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa hanya I Ketut Sudikerta (51), Anak Agung Ngurah Agung (68) dan I Wayan Wakil (51) kembali bergulir di PN Denpasar, Selasa (29/10/2019).
Pada persidangan kali ini, posisi Sudikerta dalam perkara kian tersudut.
Saksi kunci, Gunawan Priambodo yang merupakan anak buahnya mengungkap peran mantan wakil Gubernur Bali itu.
Gunawan menyebutkan jika seluruh transaksi yang dilakukannya atas sepengetahuan dan seizin Sudikerta.
"Semua transaksi yang saya lakukan diketahui dan atas seizin Pak Sudikerta. Ibu Sudikerta sebagai komisaris di perusahaan tidak tau apa-apa," terangnya di muka sidang.
Gunawan yang berstatus narapidana dalam kasus penipuan ini didengar keterangannya usai kesaksian dari notaris Ni Nyoman Sudjarni.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, Gunawan mengawali dengan menerangkan perihal awal mula pendirian PT Pecatu Bangun Gemilang.
Kemudian mengungkap aliran uang hasil penipuan, hingga kasus ini masuk ke meja kepolisian.
Gunawan merupakan Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang yang bertugas mengawasi dan menjalankan perusahaan yang diklaim milik Sudikerta.
Selain dirinya, istri Sudikerta yaitu Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat sebagai Komisaris Utama.
Gunawan mengaku tidak terlibat diawal kala membuat kesepakatan antara PT Pecatu Bangun Gemilang dengan PT Marindo Investama milik Alim Markus.
Dihadapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya dkk, Gunawan menyatakan, baru dilibatkan saat pertemuan di notaris Wimprey di Surabaya.
Saat itu pertemuan untuk menandatangani kesepakatan kerjasama antara PT Pecatu Bangun Gemilang dan PT Marindo Investama.
Dimana dalam kesepakatan tersebut PT Pecatu mendapat saham 45 persen dan PT Marindo mendapat 55 persen saham.