Terungkap, Sudikerta Jual Tanah Jelang Pilgub Bali, Gunawan Sebut Sudikerta Minta Dicarikan Uang
Terungkap, Sudikerta Jual Tanah Jelang Pilgub Bali, Gunawan Sebut Sudikerta Minta Dicarikan Uang
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Gunawan dengan santai mengatakan jika dari awal ditunjuk menjadi Direktur dalam perusahaan, Sudikerta mengatakan jika uang ini merupakan uang penjualan tanah milik Sudikerta.
"Karena uang itu uang penjualan tanah milik Sudikerta, maka saya kasih saja semua ke Pak Sudikerta. Karena dari awal dia bilang tanah ini miliknya yang dibeli dari pemilik sebelumnya, I Wayan Wakil," jelasnya.
Gunawan juga sempat membeberkan, ketika Sudikerta memerlukan uang hanya beberapa hari jelang Pilgub Bali 2013 silam.
Saat itu Sudikerta menyerahkan sertifikat tanah seluas 3.300 m2 di Pantai Balangan, Kuta Selatan untuk dicarikan uang.
Saat itu Gunawan mencarikan pembeli yaitu Heri Budiman dari Kacang Dua Kelinci yang akhirnya bersedia membayar Rp 14 miliar.
Meski tanah tersebut sudah ditransaksikan ke Heri Budiman, namun Sudikerta kembali menjual tanah tersebut ke PT Marindo Investama.
"Waktu itu sudah saya ingatkan kenapa dijual lagi. Kata Pak Sudikerta nanti kita bayar balik (ke Heri Budiman, red)," jelasnya.
Tidak hanya itu, Gunawan juga membongkar terkait beberapa kali perubahan dalam struktur perusahaan.
Disebutkan jika perubahan pada 2016 karena situasi yang sudah mulai memanas.
Saat itu ada laporan Made Subakat yang mengatakan jika ada dua sertifikat atas tanah di Pantai Balangan.
"Waktu itu nama istri Sudikerta langsung dikeluarkan dari perusahaan. Sahamnya juga dititip ke saya. Tapi karena saya tahu ada masalah hukum, empat hari setelah itu saya kembalikan lagi sahamnya dan dititipkan ke Wayan Wakil," paparnya.
Atas keterangan Gunawan Priambodo, terdakwa Sudikerta tidak banyak membantah.
Sudikerta mengatakan, akan menanggapi melalui pembelaan.
"Nanti akan saya jawab dalam pledoi (pembelaan, red)," ucap Sudikerta diakhir sidang.
Pun hal senada disampaikan du terdakwa lainnya, yakni I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.
Selanjutkan oleh majelis hakim, sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (31/10) dengan agenda masih mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan tim jaksa.(*)