UMK Gianyar 2020 Dirancang Rp 2.627.000, Pemkab Sudah Serahkan Rancangan ke Pemprov
Pemkab Gianyar bersama Dewan Pengupahan telah menyelesaikan rancangan UMK para pekerja di Kabupaten Gianyar, sebesar Rp 2.627.000
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
UMK Gianyar 2020 Dirancang Rp 2.627.000, Pemkab Sudah Serahkan Rancangan ke Pemprov
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Pemkab Gianyar bersama Dewan Pengupahan telah menyelesaikan rancangan UMK para pekerja di Kabupaten Gianyar, sebesar Rp 2.627.000.
Draf rancangan tersebut telah diserahkan ke Pemprov Bali.
Nominal tersebut telah sesuai dengan Permenaker Nomer 15 tahun 2018 yang menyebutkan, UMK ditetapkan harus lebih besar dari UMP.
Adapun UMP 2020 dirancang Rp 2.494.000.
Berdasarkan data Tribun Bali, Jumat (1/11/2019), UMK Gianyar mengalami kenaikan, dari Rp 2.421.000 tahun 2019, dirancang menjadi Rp 2.627.000 tahun 2020.
Parameter kenaikan tersebut diukur dari tingkat inflasi dan pertumbuhan logistik regional bruto.
Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Gianyar, Anak Agung Dalem Jagadhita membenarkan nilai rancangan UMK 2020 tersebut.
• Sendirian dan Merasa Diawasi, Mengapa Manusia Takut pada Hantu? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
• Pelaba Pura Termuat Dalam Kuna Dresta dan Awig-awig, Jero Temu Angkat Bicara Soal Sertifikasi Tanah
Nilai tersebut berdasarkan hasil keputusan Dewan Pengupahan.
Saat ini rancangan tersebut telah diserahkan ke Pemprov Bali.
“Kami sudah bekerja secara kolektif kolegial, dan dewan pengupahan sudah memutuskan Rp 2.627.000,” ujarnya.
Namun pihaknya menegaskan, rancangan tersebut hanya bersifat data sementara.
Sebab pihaknya masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengupahan.
Terkait kapan UMK 2020 akan diumumkan secara resmi ke publik dengan nomina yang pasti, Gung Jagadhita belum mengetahui secara pasti.
“Biasanya tahun-tahun sebelumnya, minggu pertama atau kedua November sudah diumumkan,” ujarnya.