75 Persen Perusahaan Belum Terapkan UMK, Karangasem Usulkan UMK Tahun 2020 Rp 2,5 Juta
Meski UMK naik jadi Rp 2,5 juta tahun 2020, pengawasan pemerintah perlu ditingkatkan mengingat 75% perusahaan di Karangasem belum menerapkan UMK
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
75 Persen Perusahaan Belum Terapkan UMK, Karangasem Usulkan UMK Tahun 2020 Rp 2,5 Juta
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengusulkan Upah Minuman Kabupaten (UMK) meningkat dari Rp 2.355.054 pada tahun 2019 menjadi Rp 2.555.469 tahun 2020.
Meski demikian, pengawasan pemerintah perlu ditingkatkan mengingat jumlah perusahaan di Karangasem yang belum menerapkan UMK hampir 75 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karangasem, I Nyoman Suradnya menjelaskan, angka UMK tahun 2020 di atas merupakan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan.
"UMK sudah diusulkan ke Provinsi Bali. Tapi banyak perusahaan di Karangasem yang belum menerapkan UMK, baik di sektor pariwisata, industri, maaupun di instansi swasta," ungkap Suradnya, Jumat (1/11/2019),
Data yang dihimpun Tribun Bali, dari 4.690 perusahaan di Bumi Lahar -- julukan Kabupaten Karangasem -- hampir 75 persen belum terapkan UMK.
Suradnya mengatakan, alasan sebagian besar perusahaan yang tidak menerapkan UMK karena pendapatan terbatas.
Mereka umumnya usaha kecil menengah.
Dari 4.690 perusahaan, sebanyak 97 perusahaan masuk kategori besar, 3.343 kategori sedang dan 1.250 kategori kecil.
• Koster Tetapkan UMP Bali Rp 2,4 Juta, UMK Badung Jadi yang Tertinggi Sebesar Rp 2,9 Juta
• Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Tertangkap, Dody Tergiur Upah 500 Ribu
Perusahaan kategori besar jika jumlah tenaga kerja di atas 50 orang.
Perusahaan sedang mempekerjakan 25 - 50 orang, sedangkaan perusahan kecil jumlah tenaga kerja di bawah 25 orang.
"Perusahaan yang sudah menerapkan UMK sebagian besar dari sektor pariwisata, terutama hotel bintang lima, dan besar. Biasanya upah mereka sudah melebihi UMK," tambah Suradnya, pejabat asal Desa Jasri, Subagan tersebut.
Dia berjanji membina perusahaan yang belum menerapkan UMK.
Pembinaan dilakukan secara bertahap.
Seandainya tak bisa bayar sesuai UMK harus ada surat penanguhan.