LPG Oplosan di Bali

BE Oplos Ratusan Tabung LPG 3 Kg, Polda Bali Tangkap Pemilik dan 2 Karyawan Toko di Subagan 

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, 2 karyawan juga diamankan namun statusnya sebagai saksi yakni B sopir dan WK tukang oplos gas.

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
BARANG BUKTI – Sejumlah barang bukti tabung LPG 3 kg kasus pengoplosan dengan tersangka BE yang diamankan di Subagan, Kabupaten Karangasem saat dihadirkan pada konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, pada Selasa (30/9). 

TRIBUN-BALI.COM  - Seorang wanita pemilik toko di Karangasem berinisial BE (48) harus meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polda Bali karena tindak pidana pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubdidi.

BE diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengoplosan di Subagan, Kabupaten Karangasem. Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram (kg).

Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali turun melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem dan memfokuskan kepada aktivitas mencurigakan di lahan kosong, pada Rabu (24/9).

“Sekitar pukul 14.00 Wita, Tim menemukan kegiatan pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, pada Selasa (30/9).

Baca juga: DEWAN Soroti Ruang Rawat Inap Belum Layak, Gelar Sidak ke Puskesmas II Karangasem Desa Seraya

Baca juga: KASUS Pembunuhan di Bangli, Mangku Luwes Jalani Sidang Perdana, Polres Turunkan 78 Personel Amankan!

Lanjut dia, di TKP petugas menemukan bukti berupa tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 kg non subsidi dalam keadaan berjejer yang katupnya telah terhubung dengan pipa besi ke katup LPG 3 kg bersubsidi sedang mengoplos gas.

“Tim langsung mengamankan BE, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya sedang melakukan pengoplosan LPG tabung 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 dan 50 kg nonsubsidi,” tutur dia.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3, 12 dan 50 kg, pipa dan peralatan lainnya untuk mengoplos gas, 1 unit mobil pikap warna hitam dibawa ke Kantor Ditreskrimsus polda Bali.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, 2 karyawan juga diamankan namun statusnya sebagai saksi yakni B sopir dan WK tukang oplos gas.

“Dia dibantu 2 karyawannya, 2 karyawannya masih dalam pemeriksaan, tersangka utama 1 BE ini,” ujarnya. 
Atas praktik pengoplosan tersebut, BE meraup keuntungan mencapai Rp 100 juta per bulan. BE telah melakukan tindak kejahatan pengoplosan sejak Mei 2025.

“Pelaku BE mengakui telah melakukan pengoplosan gas tersebut sejak bulan Mei 2025 dan mendapat keuntungan Rp 50 Juta hingga Rp 100 juta per bulan,” ungkap Kombes Teguh.

“Agustus kemarin dia sempat berhenti karena kelangkaan gas 3 kilogram itu,” imbuh Kombes Teguh. 
Modus operandi pelaku adalah menyuruh karyawannya B yang saat ini berstatus saksi untuk mengambil LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 70 tabung dari pangkalan seseorang berinisial DU.

DU tinggal di daerah Bungaya, Bebandem, Karangasem, untuk tabung gas yang dibeli kemudian dibawa ke TKP di Subagan. Pelaku BE membeli LPG kg tersebut dengan harga Rp 20.000 per tabung.

Setelah tabung LPG 3 kg tiba di TKP, pelaku menyuruh karyawannya WK yang juga saksi dalam kasus ini, untuk mengoplos isi dari LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 dan 50 kg.

“Pelaku menjual hasil oplosan gas ukuran 12 kg ke warung yang ada di seputaran wilayah kota Karangasem dengan harga Rp 180.000 per tabung, dengan keuntungan Rp 80.000 per tabung,” jelasnya.

“Untuk oplosan LPG ukuran 50 kg dijual ke vila wilayah Amed, Abang, Karangasem dengan harga Rp 700.000 per tabung, dengan keuntungan Rp 200.000 per tabung,” ujarnya. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved