LPG Oplosan di Bali
BE Oplos Ratusan Tabung LPG 3 Kg, Polda Bali Tangkap Pemilik dan 2 Karyawan Toko di Subagan
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, 2 karyawan juga diamankan namun statusnya sebagai saksi yakni B sopir dan WK tukang oplos gas.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Saat ini, BE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
“Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” jelasnya.
Dirreskrimsus berharap tidak ada lagi pengoplosan gas bersubsidi karena gas tersebut merupakan hak dari masyarakat yang kurang mampu dan sangat merugikan baik masyarakat maupun Pemerintah.
“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat Bali jika menemukan atau mencurigai adanya aktifitas pengoplosan gas seperti ini, agar dilaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pesannya.
“Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, serta kami pastikan akan menindak tegas para pelaku pengoplos gas tersebut,” ujar Kombes Teguh. (ian)
Wanita di Karangasem Oplos Ratusan Gas Subsidi, 2 Karyawan Masih Diperiksa |
![]() |
---|
WANITA Tersangka Oplos Gas Subsidi, Raup Keuntungan Sampai Rp100 Juta Per Bulan? Dijual ke Villa |
![]() |
---|
Dua Pria Tertangkap Basah Tengah Mengoplos Gas Bersubsidi di Denpasar |
![]() |
---|
OMZET Tembus Miliaran Rupiah, Bareskrim Bongkar & Tangkap Pelaku Pengoplosan LPG di Gianyar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.