LPG Oplosan di Bali

BE Oplos Ratusan Tabung LPG 3 Kg, Polda Bali Tangkap Pemilik dan 2 Karyawan Toko di Subagan 

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, 2 karyawan juga diamankan namun statusnya sebagai saksi yakni B sopir dan WK tukang oplos gas.

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
BARANG BUKTI – Sejumlah barang bukti tabung LPG 3 kg kasus pengoplosan dengan tersangka BE yang diamankan di Subagan, Kabupaten Karangasem saat dihadirkan pada konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, pada Selasa (30/9). 

Saat ini, BE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

“Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” jelasnya.

Dirreskrimsus berharap tidak ada lagi pengoplosan gas bersubsidi karena gas tersebut merupakan hak dari masyarakat yang kurang mampu dan sangat merugikan baik masyarakat maupun Pemerintah.

“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat Bali jika menemukan atau mencurigai adanya aktifitas pengoplosan gas seperti ini, agar dilaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pesannya.

“Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, serta kami pastikan akan menindak tegas para pelaku pengoplos gas tersebut,” ujar Kombes Teguh. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved