LPG Oplosan di Bali

OMZET Tembus Miliaran Rupiah, Bareskrim Bongkar & Tangkap Pelaku Pengoplosan LPG di Gianyar 

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan illegal minning

TRIBUN BALI/WAYAN ERI GUNARTA
LPG OPLOSAN - Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di antara gas oplosan di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Selasa (11/3). Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pengoplosan LPG yang beromzet miliaran rupiah ini. 

TRIBUN-BALI.COM  - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap modus pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) beromzet miliaran rupiah di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Menurut keterangan polisi, para tersangka telah melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara mengoplos LPG 3 kg ke dalam LPG 12 kg dan LPG 50 kg. Mereka kemudian menjual LPG hasil oplosan tersebut ke warung-warung dan usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar.

Polisi menyita barang bukti berupa 1.616 tabung LPG 3 kg, 123 tabung LPG 12 kg, 480 tabung LPG 12 kg, 94 tabung LPG 50 kg, dan beberapa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG hasil oplosan.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya di gudang pengoplosan LPG di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Selasa (11/3) mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi kelangkaan LPG 3 kg atau gas melon di Provinsi Bali. Setelah itu, pihaknya langsung turun melakukan penyelidikan.

Didapati Informasi adanya dugaan pengoplosan di wilayah Desa Singapadu Tengah. Setelah mengumpulkan keterangan saksi, salah satunya kepala desa setempat, pihaknya berhasil mengamankan 4 orang inisial BC, MS, KAS, BK di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah. Dalam hal ini BC merupakan owner dari tindak pidana penyalahgunaan migas ini. 

Baca juga: DAMPAK Mundurnya Pengangkatan CPNS dan PPPK, DPRD: Potensi Sumbang Angka Pengangguran di Bali!

Baca juga: POLISI Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Jembrana, Duga Manipulasi Surat Perjanjian Kerja Non ASN

GAS - Barang bukti gas oplosan di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Selasa 11 Maret 2025.
GAS - Barang bukti gas oplosan di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Selasa 11 Maret 2025. (Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

“Modus operandinya tersangka BC selaku pemilik membeli tabung gas melon yang terisi penuh, dan tabung 15 kg dan 50 kg dalam kondisi kosongan. Lalu isi dari tabung gas melon ini dimasukkan ke tabung besar tersebut, dan dijual di seputaran Gianyar,” ujar Nunung.

Dalam melancarkan usaha ilegal ini, BC dibantu 3 tersangka atau sebagai karyawan dalam usaha ini. Nunung mengungkapkan, keuntungan yang didapatkan BC per bulan dari praktik itu mencapai Rp 650 juta.

 “Keuntungan dari usaha yang merugikan masyarakat dan negara ini Rp 650 juta per bulan. Mereka sudah beroperasi sejak 4 bulan lalu,” ujarnya.

Dalam sehari, para pelaku rata-rata menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg. Pihak kepolisian menghitung, total keuntungan yang diperoleh selama beroperasi diperkirakan mencapai Rp 3,37 miliar. “Hasil penjualan per harinya sekitar Rp 25 juta atau jika dihitung per bulan, kita asumsikan 26 hari kerja, maka total keuntungan setiap bulan mencapai Rp 650 juta,” kata Nunung.

Kata Nunung, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

“Polri berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Jika ada praktik demikian, segera laporkan pada kami,” tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan illegal minning di Bali. Kasus ini melibatkan 3 tersangka berinisial MJ, GK dan KP.

Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy HM Sihombing di lokasi yang sama mengungkapkan, tersangka MJ ditangkap atas TKP Dusun Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Dia diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan cara membeli BBM jenis bio solar yang merupakan BBM yang disubsidi pemerintah di SPBU, kemudian menjual kembali BBM tersebut ke lokasi penambangan batu.

Sementara itu, tersangka GK  diduga telah melakukan illegal minning dengan cara melakukan kegiatan usaha penambangan batu tanpa dilengkapi dengan izin dari pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved