PPPK

DAMPAK Mundurnya Pengangkatan CPNS dan PPPK, DPRD: Potensi Sumbang Angka Pengangguran di Bali!

Pemerintah secara resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

ISTIMEWA
ILUSTRASI - Pemerintah secara resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.  

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah secara resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.

Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026. 

Sebelumnya, sesuai jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya menerima Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025. Sementara itu, peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 awalnya dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, sedangkan tahap 2 pada Juli 2025. 

Mundurnya pelantikan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik CPNS dan PPPK membuat anggaran yang disiapkan Pemkot Denpasar berpotensi Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).

Dan terkait hal itu, Pemkot Denpasar melakukan pergeseran anggaran. Anggaran ini akan digunakan menganggarkan kembali pegawai kontrak yang belum dilantik menjadi PPPK. 

Baca juga: POLISI Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Jembrana, Duga Manipulasi Surat Perjanjian Kerja Non ASN

Baca juga: VIDEO Pemadam Kebakaran di Badung Sigap Evakuasi Bocah Tersedot Pipa Kolam, Langsung Gercep

RESAH - Suasana rekrutmen PPPK tahap pertama di Kabupaten Buleleng. Para pegawai kontrak yang telah lolos seleksi PPPK mengaku resah, karena pengangkatan mundur setahun
RESAH - Suasana rekrutmen PPPK tahap pertama di Kabupaten Buleleng. Para pegawai kontrak yang telah lolos seleksi PPPK mengaku resah, karena pengangkatan mundur setahun (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury)

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara usai Sidang Rapat Paripurna ke-5 di Ruang Rapat DPRD Kota Denpasar, Selasa (11/3). Pihaknya mengatakan, untuk pergeseran anggaran tentu ada, mengingat pegawai kontrak dan honorer yang belum dilantik menjadi PPPK ini akan dikembalikan ke tampat awal masing-masing. 

Di samping itu, Jaya Negara menambahkan, penundaan pelatikan ini juga berpotensi adanya Silpa tahun berikutnya atau Tahun Anggaran (TA) 2026. Hal ini dikarenakan dana pendampingan pengangkatan PPPK sudah dianggarkan. “Pemkot sudah menganggarkan Rp 171 miliar untuk pendampingan PPPK tahun ini,” katanya. 

Dana pendampingan digunakan untuk insentif pajak sebesar 4 persen serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hampir Rp 2,5 juta per orang per bulan. “Penundaan ini berdampak pada dua hal. Pertama kepada teman PPPK yang sudah lulus PPPK. Kedua anggaran kita menjadi Silpa di tahun berikutnya karena anggaran ini tidak dipakai,” ungkapnya.

Jaya Negara berharap di tahun 2026 nanti, pelantikan CASN khususnya PPPK sudah dapat dilakukan. Untuk dana yang berpotensi Silpa ini diharapkan bisa digeser nantinya untuk pembangunan yang lebih membutuhkan. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan, untuk pegawai kontrak yang akan diangkat jadi PPPK hanya dianggarkan hingga Juni 2025. Dengan itu, pihaknya akan segera melakukan rapat dengan tim untuk melakukan pergeseran anggaran. 

“Surat resmi sudah turun, kami harus menindaklanjuti surat tersebut. Kita masih rapat dengan tim, kemungkinan kita akan melakukan pergeseran anggaran agar gaji tenaga kontrak bisa kita bayar sampai mereka diangkat jadi PPPK. Karena gaji kontrak 2025 hanya dianggarkan sampai bulan Juni. Sebab, prediksi kita bulan Mei sudah kita bisa bayar gaji PPPK-nya,” ujar Sudiana. 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama mengatakan ada dua dampak yang akan ditimbulkan terkait kebijakan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.

Pertama, berdampak pada perekonomian masing-masing peserta yang berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. Pasalnya, setelah lulus PPPK mereka mengundurkan diri dari pekerjaan mereka sebagai pegawai non ASN. Sehingga, mereka tidak bekerja alias menganggur selama setahun ke depan. 

“Selama setahun ke depan mereka tidak bisa bekerja dan tidak menerima pendapatan. Mereka berharap diangkat, namun karena ditunda pendapatan mereka jadi tidak ada, karena mereka sudah berhenti bekerja,” jelasnya pada, Selasa (11/3). 

Dampak kedua, berpengaruh pada pelayanan publik. Sebab, akan terjadi kekosongan formasi di instansi terkait yang seharusnya diisi oleh mereka yang sudah lolos CPNS dan PPPK sesuai formasi yang dibutuhkan. 
“Karena ini segera diisi oleh yang lolos CPNS maupun PPPK. Akhirnya pelayanan publik terganggu dengan tidak terpenuhi daripada PPPK dan juga CPNS yang ditunda diangkat,” imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved