PPPK

8 Pegawai Kontrak di Buleleng Batal Menerima SK PPPK , 1 Orang Dipecat karena Terlibat Pungli

Delapan pegawai kontrak di Buleleng batal menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
SURAT PENGANGKATAN - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra secara simbolis menyerahkan SK PPPK pada acara pelantikan di Taman Kota, Jumat (20/6/2025). Dari total 3692 orang yang dilantik, ada 8 orang yang batal menerima SK. 

8 Pegawai Kontrak di Buleleng Batal Menerima SK PPPK , 1 Orang Dipecat karena Terlibat Pungli

TRIBUN-BALI.COM, BULELENGDelapan pegawai kontrak di Buleleng batal menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari jumlah tersebut satu orang di antaranya karena dipecat, lantaran terlibat kasus pungutan liar (pungli) dana pensiunan guru. 

Diketahui, pegawai kontrak yang dipecat berinisial I Gede SY. Ia bertugas di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng. 

Baca juga: JATAH Honor Guru Honorer Dipangkas! Disdikpora Buleleng Tunggu Pemetaan PPPK, Maksimal 20 Persen

Gede SY diketahui sudah mengabdi selama 10 tahun. Ia bahkan sudah dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK tahap I. 

Hanya saja pada 16 April 2025 lalu, Disdikpora memutuskan untuk memberhentikan I Gede SY. Sebab ia terlibat dalam pungli dana pensiunan guru.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, I Nyoman Wisandika mengungkapkan, setelah melalui berbagai tahapan proses selanjutnya Gede SY sudah diberhentikan.

Berita acaranya pun sudah ditembuskan ke BKPSDM.

Baca juga: 3.571 PPPK Tahap I di Buleleng Bali Segera Terima SK Pengangkatan, Sutarmi: Saya Tidak Sabar

"Jadi sudah diberhentikan oleh Kadisnya setelah melalui berbagai tahapan," ucapnya, Jumat (20/6/2025). 

Selain pegawai Disdikpora, adapula tujuh pegawai kontrak lainnya yang juga batal menerima SK PPPK. Lima orang diantaranya karena meninggal dunia, dan dua orang mengundurkan diri. 

"Secara keseluruhan, 8 orang ini merupakan tenaga teknis. Untuk dua orang yang mengundurkan diri, alasannya karena ikut suami," ucapnya. 

Baca juga: 3.571 PPPK Tahap I di Buleleng Bali Segera Terima SK Pengangkatan, Sutarmi: Saya Tidak Sabar

Lebih lanjut dikatakan, terhadap delapan jabatan yang kosong ini, satu diantaranya sudah diisi.

Sehingga tersisa tujuh jabatan kosong yang selanjutnya dialokasikan pada seleksi PPPK tahap II.

"Saat ini kami masih menunggu hasil seleksi tahap II," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Calon PPPK dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng diberhentikan dengan tidak hormat. Ini karena pegawai berinisial I Gede SY itu terlibat pungutan liar (pungli) dana pensiunan guru. 

Baca juga: Setelah 6 Tahun Mengabdi Sebagai Tenaga Teknis, Sutarmi Senang Diangkat Jadi PPPK Di Buleleng Bali

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved