Pendidikan

JATAH Honor Guru Honorer Dipangkas! Disdikpora Buleleng Tunggu Pemetaan PPPK, Maksimal 20 Persen

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi.

Pixabay/ekoanug
ILUSTRASI - Alokasi honorarium bagi guru honorer sekolah atau guru non-ASN melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), kini dikurangi bagi sekolah negeri. Di mana sekolah hanya bisa mengalokasikan honor maksimal 20 persen saja.  

TRIBUN-BALI.COM - Alokasi honorarium bagi guru honorer sekolah atau guru non-ASN melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), kini dikurangi bagi sekolah negeri. Di mana sekolah hanya bisa mengalokasikan honor maksimal 20 persen saja. 

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi. Diungkapkan dia, ada beberapa perbedaan sesuai petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOSP terbaru. 

Misalnya pada pembayaran honorarium tenaga non-ASN. Baik guru maupun tenaga kependidikan. Di mana untuk sekolah negeri, maksimal dana yang dialokasikan sebesar 20 persen. 



BERI KETERANGAN - Plt Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi. Ia mengungkapkan sesuai juknis terbaru, alokasi honorarium bagi pegawai non-ASN baik guru maupun tenaga kependidikan dipangkas dari 50 persen menjadi 20 persen.
BERI KETERANGAN - Plt Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi. Ia mengungkapkan sesuai juknis terbaru, alokasi honorarium bagi pegawai non-ASN baik guru maupun tenaga kependidikan dipangkas dari 50 persen menjadi 20 persen. (Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury )

"Kalau sekarang di sekolah negeri maksimal hanya 20 persen dari jumlah dana BOSP yang diterima. Kalau dulu 50 persen," ujarnya dikonfirmasi Jumat (13/6).
 
Mengenai hal ini, Ariadi mengaku masih melakukan pemetaan lebih lanjut, mengenai jumlah guru dan tenaga kependidikan non-ASN di Buleleng. Ia menyebut jumlah tenaga non-ASN baru diketahui setelah tanggal 20 Juni 2025. 

Ini karena pada tanggal tersebut, Pemkab Buleleng akan melakukan pembagian SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada 3.571 tenaga non ASN. Baik tenaga pendidikan, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis lainnya. 

"Kita lihat dulu pemetaaannya berapa di sekolah-sekolah guru yang masih berstatus non-ASN. Setelah tanggal 20 baru kelihatan jumlahnya," ucap dia. 

Lebih lanjut dikatakan, mengenai juknis terbaru pengelolaan dana BOSP ini, pihaknya secara intens melakukan pendampingan serta sosialisasi pemahaman pada satuan pendidikan. Sehingga masing-masing satuan pendidikan ragu dalam merealisasikan dana BOSP tersebut. 

"Misalnya dalam belanja barang, sekolah harus melakukan pengadaan barang jasa melalui sistem informasi pengadaan sekolah (SIPLah), tidak boleh diluar itu. Sehingga pertanggungjawabannya jelas," katanya. (mer)

Sutjidra Wanti-wanti

Di sisi lain, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra juga mewanti-wanti kepala sekolah agar mengelola dana BOSP secara transparan. Hal ini diungkapkan dia pada acara Sosialisasi Anti Korupsi Dalam Dunia Pendidikan, di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Jumat (13/6).

Menurut Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan ini, dunia pendidikan merupakan tempat pembentukan karakter generasi muda. Dengan membangun budaya antikorupsi sejak dini, diharapkan peserta didik akan tumbuh menjadi pribadi yang disiplin dan berintegritas.

Karenanya ia meminta dana BOSP dikelola secara transparan untuk mencegah praktik tidak etis. "Setiap kepala sekolah dan jajarannya saya instruksikan agar mengelola anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan transparan dan akuntabel untuk mencegah praktik-praktik tidak etis," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved