PPPK

8 Pegawai Kontrak di Buleleng Batal Menerima SK PPPK , 1 Orang Dipecat karena Terlibat Pungli

Delapan pegawai kontrak di Buleleng batal menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
SURAT PENGANGKATAN - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra secara simbolis menyerahkan SK PPPK pada acara pelantikan di Taman Kota, Jumat (20/6/2025). Dari total 3692 orang yang dilantik, ada 8 orang yang batal menerima SK. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi menjelaskan, modus I Gede SY yakni berpura-pura menawarkan bantuan pengurusan dana pensiun.

Dalam pengurusan itu, ia meminta sejumlah uang dengan nominal besar. Padahal proses pengurusan dana pensiun tidak perlu uang dan bisa sendiri. 

Ariadi mengatakan, sesuai laporan yang dia terima, setidaknya ada 3 hingga 4 orang yang menjadi korban Gede SY.

Mereka bahkan sudah mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Namun menurut Ariadi, jumlah korban diperkirakan lebih dari itu. Sebab perbuatan pelaku juga sudah dilakukan pada tahun sebelumnya.

Dari pengakuan para korban, ungkap Ariadi, modus Gede SY dalam melancarkan aksinya berbeda-beda. Selain membantu mengurus dana pensiun, Gede SY bahkan diketahui membawa ATM korban. 

Ariadi mengaku sejak ketahuan tahun 2024 lalu, pihaknya sudah melakukan pembinaan pada Gede SY. Bahkan sudah ada surat peringatan pemutusan kontrak kerja apabila kembali mengulangi perbuatannya.

Tak hanya itu, Gede SY juga dimutasi menjadi tenaga kebersihan. Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak, agar tidak menyelewengkan kewenangan lagi.

Sayangnya perbuatan Gede SY masih diulangi. Hingga tahun 2025 pihaknya menerima laporan dari seorang pensiunan guru. "Karena 2025 ketahuan mengulangi lagi, ya terpaksa kita putus kontraknya.

Tindakan tegas ini juga sebagai langkah pencegahan, agar tidak ada korban selanjutnya," tegas dia. (*)

 

Berita lainnya di PPPK

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved