PPPK
8 Pegawai Kontrak di Buleleng Batal Menerima SK PPPK , 1 Orang Dipecat karena Terlibat Pungli
Delapan pegawai kontrak di Buleleng batal menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
8 Pegawai Kontrak di Buleleng Batal Menerima SK PPPK , 1 Orang Dipecat karena Terlibat Pungli
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Delapan pegawai kontrak di Buleleng batal menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari jumlah tersebut satu orang di antaranya karena dipecat, lantaran terlibat kasus pungutan liar (pungli) dana pensiunan guru.
Diketahui, pegawai kontrak yang dipecat berinisial I Gede SY. Ia bertugas di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng.
Baca juga: JATAH Honor Guru Honorer Dipangkas! Disdikpora Buleleng Tunggu Pemetaan PPPK, Maksimal 20 Persen
Gede SY diketahui sudah mengabdi selama 10 tahun. Ia bahkan sudah dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK tahap I.
Hanya saja pada 16 April 2025 lalu, Disdikpora memutuskan untuk memberhentikan I Gede SY. Sebab ia terlibat dalam pungli dana pensiunan guru.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, I Nyoman Wisandika mengungkapkan, setelah melalui berbagai tahapan proses selanjutnya Gede SY sudah diberhentikan.
Berita acaranya pun sudah ditembuskan ke BKPSDM.
Baca juga: 3.571 PPPK Tahap I di Buleleng Bali Segera Terima SK Pengangkatan, Sutarmi: Saya Tidak Sabar
"Jadi sudah diberhentikan oleh Kadisnya setelah melalui berbagai tahapan," ucapnya, Jumat (20/6/2025).
Selain pegawai Disdikpora, adapula tujuh pegawai kontrak lainnya yang juga batal menerima SK PPPK. Lima orang diantaranya karena meninggal dunia, dan dua orang mengundurkan diri.
"Secara keseluruhan, 8 orang ini merupakan tenaga teknis. Untuk dua orang yang mengundurkan diri, alasannya karena ikut suami," ucapnya.
Baca juga: 3.571 PPPK Tahap I di Buleleng Bali Segera Terima SK Pengangkatan, Sutarmi: Saya Tidak Sabar
Lebih lanjut dikatakan, terhadap delapan jabatan yang kosong ini, satu diantaranya sudah diisi.
Sehingga tersisa tujuh jabatan kosong yang selanjutnya dialokasikan pada seleksi PPPK tahap II.
"Saat ini kami masih menunggu hasil seleksi tahap II," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Calon PPPK dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng diberhentikan dengan tidak hormat. Ini karena pegawai berinisial I Gede SY itu terlibat pungutan liar (pungli) dana pensiunan guru.
Baca juga: Setelah 6 Tahun Mengabdi Sebagai Tenaga Teknis, Sutarmi Senang Diangkat Jadi PPPK Di Buleleng Bali
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi menjelaskan, modus I Gede SY yakni berpura-pura menawarkan bantuan pengurusan dana pensiun.
Dalam pengurusan itu, ia meminta sejumlah uang dengan nominal besar. Padahal proses pengurusan dana pensiun tidak perlu uang dan bisa sendiri.
Ariadi mengatakan, sesuai laporan yang dia terima, setidaknya ada 3 hingga 4 orang yang menjadi korban Gede SY.
Mereka bahkan sudah mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Namun menurut Ariadi, jumlah korban diperkirakan lebih dari itu. Sebab perbuatan pelaku juga sudah dilakukan pada tahun sebelumnya.
Dari pengakuan para korban, ungkap Ariadi, modus Gede SY dalam melancarkan aksinya berbeda-beda. Selain membantu mengurus dana pensiun, Gede SY bahkan diketahui membawa ATM korban.
Ariadi mengaku sejak ketahuan tahun 2024 lalu, pihaknya sudah melakukan pembinaan pada Gede SY. Bahkan sudah ada surat peringatan pemutusan kontrak kerja apabila kembali mengulangi perbuatannya.
Tak hanya itu, Gede SY juga dimutasi menjadi tenaga kebersihan. Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak, agar tidak menyelewengkan kewenangan lagi.
Sayangnya perbuatan Gede SY masih diulangi. Hingga tahun 2025 pihaknya menerima laporan dari seorang pensiunan guru. "Karena 2025 ketahuan mengulangi lagi, ya terpaksa kita putus kontraknya.
Tindakan tegas ini juga sebagai langkah pencegahan, agar tidak ada korban selanjutnya," tegas dia. (*)
Berita lainnya di PPPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.