Dampak Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Pemprov Bali Hitung Ulang Pembiayaan

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali
BPJS 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani pada 24 Oktober 2019.

Menanggapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, I Dewa Made Indra mengatakan bahwa untuk implementasi di Provinsi Bali masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Informasi yang ia dapatkan, iuran BPJS Kesehatan untuk sisa waktu di tahun 2019 ini masih dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

Setelah itu baru akan dibiayai oleh masing-masing daerah.

Naik Rp 200 Ribu, UMK Jembrana Tahun 2020 Rp 2.557.102

Dinilai Mengganggu Citra Pariwisata Badung, Dewan Minta TPS Balangan Dikaji Ulang

Ia mengaku Pemprov Bali masih berupaya menghitung pembiayaan tersebut bersamaan dengan proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).

"Sedang di DPRD, kan kemarin Pak Gubernur sudah mengantarkan (Raperdanya). Ini ada kebijakan baru lagi," kata Sekda Dewa Indra di Denpasar, Jum'at (1/11/2019).

Ia juga mengaku sudah menugaskan Dinas Kesehatan Provinsi Bali untuk menghitung ulang kebutuhan tambahan biaya atas kenaikan iuran tersebut.

Setelah dihitung ulang, nantinya akan disampaikan ke Gubernur Bali, Wayan Koster dan pihak DPRD Bali untuk alokasi anggarannya.

Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali ikut urug pendapat dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.

Kepala ORI Bali, Umar Ibnu Alkhatab berharap dengan adanya kenaikan BPJS Kesehatan ini pelayanannya tidak lagi bermasalah.

"Itu yang paling penting. Jangan sampai kenaikan (iuran) BPJS (Kesehatan) itu menambah ruetnya pelayanan. Karena beban yang ditanggung BPJS kan cukup besar. Mungkin saja kenaikan itu untuk menutupi kekurangan sebelumnya," tuturnya.

Anak Bendesa Adat Tegal Linggah Tabanan Kecelakaan Maut, Kepala Raka Pecah Membentur Truk

UMK Badung Disepakati Rp 2.930.092, Bagaimana dengan Gianyar dan Lainnya?

Selain menuntut agar membenahi kekurangannya, Umar juga meminta BPJS Kesehatan untuk segera mengumumkan apa saja yang di-cover dari adanya kenaikan iuran tersebut.

"Karena di lapangan publik itu bingung ketika datang ke rumah sakit, (ternyata) ini enggak di-cover, obatnya habis dan sebagainya," kata dia.

Akibatnya, publik memberikan penilaian yang buruk kepada BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved