BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Cara Turun Kelas Bagi Peserta Mandiri
Sementara jika tetap memaksakan menjadi peserta Kelas I, maka mulai tahun depan iuran setiap bulannya dipastikan berlipat menjadi Rp 480.000.
TRIBUN-BALI.COM - Tingginya angka kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai 100 persen atau dua kali lipat mendapat keluhan dari banyak masyarakat.
Namun, karena kenaikan tersebut sudah resmi dan dipastikan berlaku pada 1 Januari 2020, beberapa warga memilih untuk "mengalah" dengan cara turun kelas.
Seperti yang dilakukan oleh sejumlah peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
M. Noval (33) warga Bekang, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah itu mengaku keberatan jika harus menanggung biaya iuran yang berlipat ganda.
"Ya sangat membebani masyarakat karena masalah rencana kenaikan BPJS ini sudah sangat ramai (dibahas) di pemberitaan media hingga media sosial," katanya, Jumat (1/11/2019), seperti dikutip Antara.
Sebagai peserta mandiri Kelas I, Noval mengaku, saat ini ia bersama istri dan satu buah hatinya membayar Rp 240.000 per bulan.
Sementara jika tetap memaksakan menjadi peserta Kelas I, maka mulai tahun depan iuran setiap bulannya dipastikan berlipat menjadi Rp 480.000.
"Ya alternatifnya mau nggak mau harus turun kelas daripada harus membayar iuran sebesar itu tiap bulannya," kata dia.
Hal senada dikatakan Clara Faradhika (24) asal Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.
Meski tidak membayar penuh lantaran mendapat subsidi dari perusahaan tempat suaminya bekerja, ia mengaku kenaikan iuran dirasa tetap memberatkan.
"Karena kalau naik, potongan gaji suami juga pasti akan lebih besar karena yang terdaftar ada empat anggota keluarga. Saya, suami, dan dua orang anak saya," katanya.
Pemerintah telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020. Kenaikan iuran itu mencapai dua kali lipat dari tarif saat ini.
Kelas III mandiri dari semula Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan, kelas II mandiri naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, serta kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Kenaikan iuran ini tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019 lalu.
Terancam Tak Bisa Urus SIM dan Paspor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan_20181003_113617.jpg)