BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Cara Turun Kelas Bagi Peserta Mandiri
Sementara jika tetap memaksakan menjadi peserta Kelas I, maka mulai tahun depan iuran setiap bulannya dipastikan berlipat menjadi Rp 480.000.
Sementara, apabila terdapat peserta PBU/mandiri ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.
"Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan," ujar Iqbal.
Jika Anda ingin mengalihkan kepesertaan PBPU/mandiri ke PBI, berikut rinciannya:
- Menghubungi Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen kependudukan (e-KTP/KK)
- Dinas Sosial (Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan) selanjutnya akan memverifikasi dan memvalidasi dokumen kependudukan
- Kegiatan pengecekan langsung ke rumah tangga/keluarga dan melalui musyawarah desa/kelurahan.
- Jika telah melakukan mekanisme pendaftaran kepesertaan PBI, pihak BPJS Kesehatan akan memperbarui data kepesertaan PBI APBN secara periodik.
(Akhdi Martin Pratama, Sandro Gatra, Retia Kartika Dewi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta BPJS Pilih Turun Kelas Dibanding Bayar Kenaikan Iuran", "Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Terancam Tak Bisa Urus SIM dan Paspor", dan "Iuran BPJS Naik, Ini Cara Turun Kelas bagi Peserta Mandiri".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan_20181003_113617.jpg)