BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Cara Turun Kelas Bagi Peserta Mandiri
Sementara jika tetap memaksakan menjadi peserta Kelas I, maka mulai tahun depan iuran setiap bulannya dipastikan berlipat menjadi Rp 480.000.
Pilihan untuk menurunkan kelas BPJS Kesehatan juga terasa masuk akala setelah dikabarkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi para peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, penunggak iuran BPJS Kesehatan terancam tak bisa mengurus perizinan pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM) hingga paspor.
“Nantinya, misal untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ada syarat pelunasan BPJS Kesehatan. Ada juga untuk paspor,” ujar Fachmi di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Namun, sanksi tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian. Nantinya, sanksi tersebut akan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres).
“Saat ini, masih dalam pembahasan di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan semua pihak," kata Fachmi.
Fachmi menuturkan, selama ini pihaknya masih melakukan penagihan secara persuasif kepada para peserta yang menunggak.
“Apabila menunggak kami akan melakukan penagihan. Kami akan gunakan cara paling lembut. Begitu peserta tidak bayar tunggakan, kita telepon untuk ingatkan sampai 3 bulan. Jika tidak juga membayar, kita penagihan langsung. Itu pendekatan non regulatif,” ucap dia.
Cara Turun Kelas bagi Peserta Mandiri
Dengan besaran angka kenaikan beserta ancaman administrasi jika tak mampu membayar, maka wajar jika sebagian masyarakat mengeluhkan bahwa nominal tersebut telalu besar.
Bagi peserta BPU/mandiri yang merasa keberatan bisa mengajukan turun kelas perawatan.
Perbedaan masing-masing kelas hanyalah ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.
Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama.
Saat dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan perubahan kelas rawat peserta dapat dilakukan setelah 1 tahun keanggotaan di BPJS Kesehatan dan diikuti perubahan kelas seluruh anggota keluarga.
Untuk peserta kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
"Jadi tidak bisa langsung serta-merta," ujar Iqbal kepada Kompas.com, Kamis (31/10/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan_20181003_113617.jpg)