DPRD Bali Siapkan Regulasi Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, Ini yang Dilakukan di Semarang

Raperda ini diajukan secara resmi ke DPRD oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 30 Oktober 2019.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Kander Turnip
Tribun Bali/Wema Satya Dinata
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adnyana 

DPRD Bali Siapkan Regulasi Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, Ini yang Dilakukan di Semarang

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Kunjungan ke DPRD Provinsi Jawa Tengah ini berkaitan dengan tugas Komisi I yang mendapatkan mandat untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Raperda ini diajukan secara resmi ke DPRD oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 30 Oktober 2019 lalu.

"Kita kan kunker ke DPRD Jateng menyangkut tugas yang sedang dibahas tenang Ranperda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin," kata Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (4/11/2019).

Dijelaskan olehnya, Raperda Bantuan Hukum ini digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali guna membantu masyarakat miskin yang mempunyai kasus hukum.

Jadinya, jika ada masyarakat miskin yang mempunyai masalah hukum bisa meminta bantuan ke Pemprov Bali.

Nantinya Pemprov Bali akan bekerjasama dengan pihak ketiga seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau perguruan tinggi yang punya akreditasi akan membantu masyarakat yang bersangkutan.

Setiap perkara yang ada biayanya akan ditanggung langsung oleh Pemprov Bali sehingga masyarakat miskin tidak perlu mengeluarkan uang.

Saat kunjungan kerja tersebut, Adnyana mengaku bahwa Provinsi Jawa Tengah sudah memiliki regulasi bantuan hukum tersebut yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.

Dari Perda yang sudah berjalan selama lima tahun di Provinsi Jawa Tengah itu, Adnyana mengaku mengambilnya dari berbagai sisi, terutama terkait dengan penerapan dan dukungan anggarannya.

Selama kurun waktu lima tahun, Pemprov Jawa Tengah rata-rata sudah menangani sebanyak 180 perkara per tahun dengan anggaran Rp 2,5 Juta setiap perkaranya.

Diantara kasus-kasus tersebut, Adnyana menemukan bahwa perkara yang paling banyak ditangani di Jawa Tengah ialah kasus perkawinan atau perceraian

"Jadi di 35 Kabupaten di Jawa tengah itu paling banyak (kasus) perceraian," kata politisi PDIP itu.

Respon Lambat
Adnyana mengatakan, Pemprov Bali sejatinya cukup terlambat dalam merespon kebutuhan bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini.

Padahal jika melihat payung hukum diatasnya yang sudah diterbitkan delapan tahun lalu yakni Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011Tentang Bantuan Hukum, mensyaratkan bahwa harus ada bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh pemerintah daerah.

"Jadi kita agak telat, buktinya kan UU (Nomor) 16 (Tahun) 2011 sudah lama. Kemudian di Jawa Tengah juga sudah lima tahun (lalu) buatnya. Selang tiga tahun dia dengan terbit UU itu. Ya mungkin tidak sempat kepikiran itu dulu," jelasnya.

Meski memandang kehadiran regulasi ini terlambat, Adnyana berharap nantinya setelah sah menjadi Perda dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan memperlakukan mereka sama di mata hukum.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah juga akan menganggarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar dapat berjalan maksimal.

'Nanti silakan pihak eksekutif berkejasama dengan pihak ketiga yang memenihi syarat untuk diajak bekerjasama memberikan bantuan hukum," tuturnya.

Dalam regulasi ini, kata Adnyana, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kasus Narkoba.

Hal itu menurutnya karena Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi.

Selain kasus Narkoba, dalam Raperda ini rencananya juga tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kasus korupsi. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved