Ini Penyebab Ratusan Peserta BPJS Mandiri Pindah ke PBI, Wayan Sudi Khawatir Tak Bisa Bayar BPJS

I Wayan Sudi (35), warga asal Banjar Karanganyar, Desa Sibetan, Karangasem, menyambangi Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Wayan Sudi mendatangi kantor BPJS Kesehatan cabang Bali Timur di Samarapura, Klungkung, Senin (4/11/2019), untuk mengajukan penurunan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri menjelang penyesuaian tarif baru, tidak sedikit warga memilih turun kelas kepesertaan. 

"Jadi secara umum, penilaian faskes dalam melayani masyarakat lebih diperkerat.

Misal nanti penilaian faskes dalam kontak dengan pasien, pengendalian rujukan, dan lain-lain akan sangat diperhatikan," ungkapnya.

Syarat Turun Kelas

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk turun kelas.

Misalnya, minimal harus terdaftar setahun sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Bagi warga yang hendak turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan, harus tercatat sebagai peserta minimal selama setahun.

Selain itu, tidak ada masalah terkait tunggakan iuran," ujar Tutik.

Jika telah memenuhi syarat, peserta bisa datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa fotokopi KTP, KK, dan rekening bank.

"Selain datang langsung ke Kantor BPJS, turun kelas bisa juga melalui aplikasi JKN mobile," ungkapnya. (mit/ful)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved