Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Saksi dari BCA Benarkan Sudikerta Buka Rekening, Hakim Minta Eks Kepala BPN Badung Ini Dihadirkan

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan ata penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
SERIUS - Mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta, serius dengarkan keterangan saksi dari Bank BCA di Pengadilan Negeri, Denpasar, Selasa (5/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa I Ketut Sudikerta (51), Anak Agung Ngurah Agung (68) dan I Wayan Wakil (51) kembali bergulir di PN Denpasar, Selasa (5/11).

Pada persidangan kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya dkk menghadirkan dua orang saksi dari Bank BCA KCU Kuta yakni Desliariana Saragih dan I Gusti Ngurah Arya Kumara.

Dari keterangan di persidangan, saksi Desli membenarkan Sudikerta pernah membuka rekening atas nama PT Pecatu Bangun Gemilang.

"Sebelum pembukaan rekening, atasan saya meminta saya ke Hotel Ayana bertemu dengan Pak Sudikerta. Beliua menanyakan syarat membuka rekening.

Sehari kemudian baru datang ke BCA. Pak Sudikerta datang bersama istrinya, Gunawan Priambodo, dan Wayan Wakil membuka rekening giro untuk PT Pecatu Bangun Gemilang," terang Desli menjawab pertanyaan tim jaksa.

Pembukaan rekening giro tersebut ditandatangani oleh Gunawan Primabodo selaku Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang.

"Dari rekening itu, siapa saja yang bisa menandatangani pencairan cek?" tanya Jaksa Martinus.

"Jadi yang bisa menandatangi pencairan cek dan bilyet giro Gunawan dan Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini," jawab saksi Desli.

Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini adalah istri dari Sudikerta dan mejabat sebagai Komisaris Utama di PT Pecatu Bangun Gemilang.

Lebih lanjut diterangkan saksi Desli, rekening dibuka pada tanggal 20 Desember 2013, dan dua hari kemudian ada dana awal yang masuk dari PT Maspion atas nama PT Marindo Investama sebesar Rp 59 miliar.

"Tanggal 24 Desember ada dana masuk kliring Rp 59 miliar lebih," terangnya.

Namun kemudian dana tersebut dicairkan secara bertahap menggunakan cek.

Tanggal 24 Desember 2013 ada tarikan tunai cek Rp 2 miliar dan di hari yang sama ada tarikan tunai cek Rp 300 juta, Rp 1,9 miliar, dan Rp 30 miliar.

Ada setoran masuk dari Gunawan Priambodo Rp 19 miliar dan 7,5 miliar," urai Desli sembari membacakan rincian dana yang dicairkan dan dana yang masuk ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang.

Pula tercatat di bulan Mei 2014 ada dana yang masuk dari PT Maspion atas nama PT Marindo Gemilang sebesar Rp 89 miliar.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved