Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Saksi dari BCA Benarkan Sudikerta Buka Rekening, Hakim Minta Eks Kepala BPN Badung Ini Dihadirkan

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan ata penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
SERIUS - Mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta, serius dengarkan keterangan saksi dari Bank BCA di Pengadilan Negeri, Denpasar, Selasa (5/11/2019). 

Setelah itu sempat ditarik Rp 4 miliar dan sisanya Rp 85 miliar dipindah buku.

"Tanggal 28 Mei tutup rekening, posisi saldo terakhir Rp 85 miliar," ungkap Desli.

Saat ditanya oleh jaksa ke mana dipindah buku uang tersebut, Desli mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu, karena yang tercatat saat tutup buku Rp 85 miliar," ungkapnya.

Sementara Jaksa Edy Arta Wijaya menjelaskan kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, terkait pemeriksaan saksi dari pihak BCA ini, karena keterangan para saksi ini bersesuaian dengan keterangan saksi Gunawan Priambodo dan Ida Bagus Herry Trisna Yuda perihal aliran dana.

Terhadap keterangan para saksi, Sudikerta mengatakan akan menanggapi dalam pledoinya (pembelaan).

Hal yang sama juga disampaikan terdakwa I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.

Saksi Penting

Di sisi lain, majelis hakim kembali menegaskan agar tim jaksa bisa segera menghadirkan mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Badung, Tri Nugraha, untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

Tim jaksa pun menyatakan telah melayangkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan dengan mengirimkan surat ke Dirjen di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemanggilan via Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah ini dilakukan karena dalam pemanggilan pertama, Tri Nugraha tidak hadir dengan alasan ada penugasan dari BPN.

Kehadiran Tri Nugraha untuk didengar keterangannya sangat penting dalam perkara ini.

Karenanya, tim jaksa memutuskan melakukan pemanggilan via dirjen yang merupakan atasan langsung Tri Nugraha di BPN.

"Surat pemanggilan sudah ada di meja Kasi Pidum Kejari Denpasar dan akan segera dikirim. Kami panggil untuk bersaksi Kamis (14/11) mendatang," terang Jaksa Edy Arta ditemui usai sidang.

Nama Tri Nugraha mencuat setelah beberapa kali disebut oleh para saksi di persidangan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved