Dugaan Pencucian Uang, Sudikerta Masih Utang Pelunasan Tanah Rp 350 Juta
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa I Ketut Sudikerta (51), Anak Agung Ngurah Agung (68) dan I Wayan Wakil (51) kembali bergulir di PN Denpasar, Kamis (7/11/2019).
Pada persidangan kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya dkk menghadirkan saksi Dyah Pradnyaparamita Duarsa.
Dihadirkannya saksi ini oleh tim jaksa, untuk menelusuri aliran pencucian uang yang diduga dilakukan oleh mantan Wakil Gubernur Bali, Sudikerta.
Di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Esthar Oktavi, saksi Dyah menyatakan pernah bertransaksi dengan Sudikerta.
Transaksi itu terkait jual beli tanah di kawasan Pecatu.
• Ratusan Peserta dari Sembilan Negara Asia Unjuk Kebolehan Dalam Asian Beauty Skill Competition 2019
• Masyarakat Komentari Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Saya pernah bertransaksi tanah dengan Pak Sudikerta Desember 2012. Tanah seluas 1,5 are senilai Rp 2,650 miliar lokasi di Pecatu," jelasnya.
Namun sebelum itu, saksi Dyah menjelaskan, awalnya mendiang suaminya meminta tolong kepada Sudikerta untuk mengurus persertifikatan tanah tersebut.
"Mendiang suami saya minta tolong ke Sudikerta untuk persertifikatan. Karena sebelumnya suratnya berupa pipil. Kemudian sertifikat itu sudah jadi dan dipecah tapi masih atas nama pemilik lama," tuturnya.
Singkat cerita, sertifikat yang masih ada di notaris lalu diambil oleh Sudikerta dan menyampaikan membeli tanah milik saksi.
Atas kesekapakatan, kedua pihak pun melakukan proses jual beli, di mana pembayarannya dilakukan secara bertahap.
• Desak Tiara Pembawa Baki Paskibra Meninggal Misterius, Paru-paru dan Jantung Rusak, Lambung Bocor
• Fakta Lengkap Oknum Guru di Buleleng Janjikan Siswinya Kebaya Lalu Diajak ke Kos
"Awalnya pembayaran tunai Rp 100 juta, bertahap tunai Rp 200 juta dan terakhir pembayaran Rp 1,4 miliar melalui cek," urai saksi Dyah.
Ketika ditanya siapa yang memberikan dan menerima cek Rp 1,4 miliar, saksi Dyah menjelaskan, bahwa sopirnya lah yang diperintah untuk mengambil cek.
Namun dirinya tidak mengetahui siapa yang menyerahkan.
"Saya tidak tahu siapa yang memberi cek. Karena saya meminta supir mengambil cek. Tapi sebelumnya kami (saya dan Sudikerta) sudah berkomunikasi mengenai cek itu," jawabnya.
Namun dari total jumlah pembayaran dikatakan saksi, Sudikerta belum melunasinya.