Dugaan Pencucian Uang, Sudikerta Masih Utang Pelunasan Tanah Rp 350 Juta

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Dyah saat bersaksi di PN Denpasar 

"Sudah dilunasi pembayarannya," tanya Jaksa Martinus.

BREAKING NEWS: Oknum Perwira Polda Bali dan Mami Grahadi Bali Kepergok Selingkuh, Suami Sah Diusir 

Dua WNA Diserahkan ke Pemerintah Korsel untuk Diadili, Kasus Buron Narkotik

"Belum lunas, masih kurang Rp 350 juta. Tapi saya sudah ikhlas," ucap saksi Dyah.

Terhadap keterangan saksi tersebut, Sudikerta mengatakan akan menanggapi dalam pledoinya (pembelaan).

Hal yang sama juga disampaikan terdakwa I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.

Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan tim jaksa. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved