Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini yang Harus Dilakukan Saat Bingung soal Tunggakan Iuran
Selain kenaikan iuran, Pemerintah dikabarkan juga mempersiapkan aturan terkait sanksi bagi para peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan
Denda layanan
Sementara itu, Iqbal mengatakan bahwa denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran.
Untuk ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta yang didaftarkan oleh Pemerintrah Daerah, dan peserta yang tidak mampu.
Kemudian, ia menyebut adanya denda layanan, untuk pasien yang harus rawat inap di rumah sakit ketika dalam rentang 45 hari.
"Perhitungan denda pelayanan yang sesungguhnya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan alamat rumah sakit peserta dirawat," ujar Iqbal.
Adapun beberapa berkas sebagai persyaratan yang perlu dilampirkan, yakni:
1. Surat keterangan diagnosa awal dari rumah sakit peserta yang dirawat.
2. Bukti pelunasan tunggakan iuran terakhir.
3. KTP dan kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan peserta yang dirawat.
4. Setelah proses penghitungan dan pelayanan besaran denda dapat dibayarkan di Kantor POS dan Bank Mandiri.
• Bali Berpotensi Jadi Pusat Seni Kontemporer Dunia 5 Tahun Mendatang
• Wujudkan Daerah Bebas Korupsi, Sekda Dewa Indra Minta Kabupaten/Kota Miliki Forward-Looking Leaders
Kemudian, Iqbal mengatakan bahwa ketentuan ini dibuat bukan untuk memberatkan peserta, tetapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menjalankan kewajibannya membayar iuran bulanan.
"Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi," ujar Iqbal.
Meski begitu, pihaknya belum memberlakukan sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan.
"Sanksi itu mesti dituangkan dalam peraturan yang jelas. Selama itu belum ada, maka tentu belum dinyatakan berlaku," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bingung soal Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini yang Harus Dilakukan"