Kasus Dugaan Penipuan Villa di Ubud Rp 45 Miliar Seret Artis Jeremy Thomas Jadi Tahanan Kota

kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Nurul Hanna/Tribunnews.com
Jeremy Thomas menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian terkait kasus narkotika Axel Matthew, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pihak pelapor artis peran Jeremy Thomas atas kasus dugaan penipuan vila mengapresiasi proses hukum yang tengah berjalan.

Ida Bagus Putu Astina selaku kuasa hukum Alexander Patrick Morris sebagai pelapor merasa upayanya selama ini telah membawa kejelasan fakta hukum ihwal dugaan penipuan oleh Jeremy Thomas.

"Saya beri apresiasi setinggi-tingginya, karena pada akhirnya misteri penipuan Rp 45 miliar di Ubud, Bali terungkap dan akan segera disidangkan," ucap Ida saat mendampingi Patrick saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

"Jadinya selama ini dibilang Rp 17 miliar kerugian pada Patrick itu tidak benar, Rp 45 miliar kerugian Patrick," tambah Ida.

Menurut Ida, kasus ini sebenarnya sudah lama bergulir, hanya saja, karena Patrick seorang WNA telah menjadikan proses hukum yang ada terhambat hampir lima tahun.

"Karena Patrick tidak berdaya, dia orang asing, tidak punya uang, jadi Patrick harus bersabar, kalau bersabar saya yakin 5 tahun pasti well done. Pas 5 tahun well done," ucapnya.

Kata Ida, sengketa vila ini berawal dari Jeremy yang mengaku telah menjualnya tanpa ada transparansi pada Patrick selaku pemegang hak sewa konversi tanah.

"Tahun 2016 itu Villa Kirana di-pay stole sama Patrick nilainya Rp 45 milyar. Tapi entah benar atau tidak, Jeremy dia menjual dengan harga Rp 17 milyar. Kan cuma dia yang tahu," ucapnya.

Akan tetapi, hasil penjualan vila itu pun tak sampai ke tangan Patrick.

Hingga akhirnya kasus ini sempat bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali.

Dan Patrick dinyatakan sebagai pemilik sah hak sewa konversi tanah atas vila tersebut.

"Putusannya adalah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), AJB (Akta Jual Beli), semua perjanjian dibatalkan oleh majelis hakim dan kembali ke sewa konversi," ucapnya.

"Karena sewa Patrick masih berjalan, 30+30 tahun, sama 60 tahun, berarti 120 tahun berjalan. Jadi jelas UU Agraria, selama sewa masih berjalan belum berakhir," sambungnya.

Ida menambahkan, Jeremy secara diam-diam telah mengelabui kliennya dengan menjual vila tersebut kepada pihak lain tanpa pemberitahuan.

"Patrick tidak tahu ternyata itu vila sudah dijual kepada Lia Liem," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved