Kepala BKPSM Buleleng Terpukul, Pegawainya Terlibat Kasus Persetubuhan Anak
Wisnawa mengaku tidak menyangka jika pegawai kontrak yang terkenal rajin itu tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Polisi menciduk Wartayasa di kediamannya di Jalan Kutilang, Singaraja. Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
"Korban sempat diminta duduk di atas kasur. Kemudian di hadapan korban, kedua pelaku melakukan persetubuhan, disaksikan oleh korban. Kemudian pelaku yang laki-laki (Wartayasa) mulai memegang tangan korban," jelasnya.
• LIVE STREAMING Perempat Final Fuzhou China Open 2019 Hari Ini : 4 Wakil Indonesia Yang Tersisa
Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/polisi-menunjukkan-barang-bukti-dan-dua-pelaku-persetubuhan-terhadap-anak-di-bawah-umur.jpg)