Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kepala BKPSM Buleleng Terpukul, Pegawainya Terlibat Kasus Persetubuhan Anak

Wisnawa mengaku tidak menyangka jika pegawai kontrak yang terkenal rajin itu tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

Tayang:
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (7/11/2019). 

Polisi menciduk Wartayasa di kediamannya di Jalan Kutilang, Singaraja. Disusul dengan penangkapan terhadap Darmaningsih, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

"Korban sempat diminta duduk di atas kasur. Kemudian di hadapan korban, kedua pelaku melakukan persetubuhan, disaksikan oleh korban. Kemudian pelaku yang laki-laki (Wartayasa) mulai memegang tangan korban," jelasnya. 

LIVE STREAMING Perempat Final Fuzhou China Open 2019 Hari Ini : 4 Wakil Indonesia Yang Tersisa

Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved