Peredaran Narkotika di Bali
Cak De Tawarkan Kokain di Buleleng, Residivis Lapastik Bangli Kembali Diringkus
Seorang pria asal Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur berinisial FA alias Cak De, berhasil diringkus Satreskrim Polres Buleleng.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ringkasan Berita:Seorang pria asal Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur berinisial FA alias Cak De, berhasil diringkus Satreskrim Polres Buleleng.Polisi menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 22 gram atau 21,56 gram netto.Pengungkapan ini menjadi prestasi baru Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Buleleng.
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang pria asal Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur berinisial FA alias Cak De, berhasil diringkus Satreskrim Polres Buleleng.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti kokain seberat 21,56 gram.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengatakan Cak De ditangkap di sebuah rumah di Banjar Dinas Pudeh, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sehari sebelumnya, terkait dugaan adanya seseorang yang menyimpan dan menawarkan kokain di lokasi tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bawa 7,8 Kg Narkoba, 2 WNA Diringkus Tim Gabungan di Bangli Bali
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan saat itu, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 22 gram atau 21,56 gram netto.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang yang berkaitan. Mulai dari timbangan digital, pipet kaca, sejumlah potongan pipet, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.
"Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Buleleng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya dalam Pers Release, Senin (8/6/2026).
Baca juga: TP PKK Badung Gaungkan Gerakan Peduli Residu dan Anti Narkoba di Kalangan Remaja
Kepada penyidik, Cak De mengaku memperoleh kokain tersebut dengan cara mengambil tempelan di wilayah Denpasar. Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai miliknya.
Menurut Kapolres, pengungkapan ini menjadi prestasi baru Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Buleleng. Sebab sejak Polres Buleleng berdiri, belum pernah ada kasus narkotika jenis kokain yang berhasil diungkap.
AKBP Ruzi menyebut dibandingkan dengan sabu-sabu, harga kokain dinilai jauh lebih mahal. Target pasarnya pun berbeda.
Sabu-sabu lebih banyak diedarkan pada warga lokal. Sedangkan kokain lebih banyak dipasarkan atau digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA).
Baca juga: BNNP Ciduk 17 WNA Tersangka Narkoba, Kokain dan Blue Safir Hantui Pariwisata Bali
"Kalau kokain, menurut keterangan pelaku 1 gram dijual Rp2 juta hingga Rp5 juta paling mahal. Pelaku sudah memecah kokain menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Buleleng," ucapnya.
Kapolres bersyukur sebab peredaran kokain di Buleleng berhasil digagalkan Satres Narkoba. Ia menegaskan ini merupakan komitmen pihaknya dalam perang terhadap narkoba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kapolres-Buleleng-AKBP-Ruzi-Gusman-saat-mengungkapkan-kasus-peredaran-narkoba12.jpg)