Peredaran Narkotika di Bali
Cak De Tawarkan Kokain di Buleleng, Residivis Lapastik Bangli Kembali Diringkus
Seorang pria asal Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur berinisial FA alias Cak De, berhasil diringkus Satreskrim Polres Buleleng.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sementara itu, KBO Satresnarkoba Polres Buleleng, Ipda Dewa Putu Artha, mengungkapkan dari hasil penyelidikan Cak De diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa pada tahun 2021 di Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli.
"Pelaku mendapat kokain dari seseorang berinisial A. Narkoba itu dikirim dari Surabaya, yang selanjutnya pelaku mengambil di wilayah Denpasar," ucapnya.
Atas perbuatannya Cak De dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari hasil Operasi Antik Agung 2026 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 13 hingga 28 Mei 2026.
Selain mengungkap enam target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Buleleng juga berhasil mengungkap empat kasus non-target operasi.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari enam TO sebanyak 17,17 gram narkoba jenis sabu-sabu. Sedangkan dari Non-TO, barang buktinya berupa 1,6 gram sabu-sabu dan 21,56 gram kokain. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkoba di Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kapolres-Buleleng-AKBP-Ruzi-Gusman-saat-mengungkapkan-kasus-peredaran-narkoba12.jpg)