Jangan Berpikir Anak-anak Tak Bisa Dihukum, Tiga ABG Pelaku Bullying di Klungkung Divonis 6 Bulan

Meskipun berusia masih di bawah umur atau anak baru gede (ABG), ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Widyartha Suryawan
pixabay.com
Ilustrasi bullying. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Tiga  pelaku penganiayaan dan bullying terhadap Ni Ketut APP (15), yakni P (16), Kadek KD (17), dan Komang P (16) telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Semarapura.

Meskipun berusia masih di bawah umur atau anak baru gede (ABG), ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara, dengan masa percobaan 1 tahun.

Para tersangka pun harus wajib lapor selama satu tahun penuh, setiap bulan.

Kasi Pidum Kejari Klungkung Ahmad Fatahila menjelaskan, kasus ini menjadi perhatian paling besar dari publik di Klungkung, sejak awal tahun hingga awal November ini.

Ketiganya menjalani vonis Oktober lalu, setelah beberapa kali upaya diversi di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan gagal.

"Kasus perlindungan anak ini, memang mendapatkan perhatian besar dari publik. Apalagi tersangka dan korban merupakan anak di bawah umur. Karena masih di bawah umur, ketiga tersangka, divonis 6 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1 tahun," ujar Ahmad Fatahila, Jumat (8/11/2019).

Vonis ini lebih sedikit, dari pada tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara, dengan masa percobaan hingga 2 tahun.

Namun demikian, selama sebulan ini ketiga tersangka dicekal untuk keluar Bali.

Ketua P2TP2A Klungkung I Made Kariada mengatakan, dalam kasus tersebut diversi gagal pada setiap tingkatan proses hukum.

Sehingga vonis ini, menunjukkan pengadilan telah dengan arif bijaksana menentukan hukuman bagi anak sesuai UU Peradilan anak.

"Pada intinya, vonis masa percobaan 1 tahun itu tidak menghalangi hak-hak anak secara mendasar hukuman terhadap anak tetap bersifat mendidik," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Klungkung menangkap tiga tersangka dalam kasus kekerasan terhadap Ni Ketut APP (15), antara lain Komang P (16), P (16) dan Kadek KD (16).

Ketiganya dijerat dengan pasal 80 jo Pasal 76 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 3 tahun.

Namun karena pelaku masih di bawah umur, penyelesaian kasus ini diupayakan diversi.

Tiga pelaku penganiayaan dan bullying terhadap Ni Ketut APP (15), yakni P (16), Kadek KD (17), dan Komang P (16) ketika berada di Kejari Klungkung, belum lama ini.
Tiga pelaku penganiayaan dan bullying terhadap Ni Ketut APP (15), yakni P (16), Kadek KD (17), dan Komang P (16) ketika berada di Kejari Klungkung, belum lama ini. (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

Proses diversi di semua tingkatan mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sudah dilakukan dengan mempertemukan korban dan pelaku, serta keluarga masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved