Jangan Berpikir Anak-anak Tak Bisa Dihukum, Tiga ABG Pelaku Bullying di Klungkung Divonis 6 Bulan

Meskipun berusia masih di bawah umur atau anak baru gede (ABG), ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Widyartha Suryawan
pixabay.com
Ilustrasi bullying. 

Namun korban tetap ingin kasus ini lanjut hingga ke pengadilan, karena video kekerasan yang dialami korban sampai viral di media sosial. 

Tidak Kebal Hukum
KETUA P2TP2A Klungkung, I Made Kariada mengatakan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

Dalam video yang beredar luas, para terdakwa tersebut dengan leluasa melakukan kekerasan karena merasa masih berusia di bawah umur dan berasumsi tidak akan terkena hukuman pidana.

"Jadi jangan berpikir, anak-anak tidak bisa dihukum. Hanya model hukumannya saja yang berbeda dari orang dewasa," kata Made Kariada, Jumat (8/11/2019).

Menurut Kariada, proses penyelidikan dan penyidikan  serta penuntutan dan upaya diversi juga adalah proses hukum, karena proses diversi juga mendapatkan penetapan pengadilan.

Orang yang sudah pernah diversi 1 kali, jika melakukan tindak pidana lagi tidak akan ada diversi lagi.

Sehingga jika anak di bawah umur sudah sempat menjalani diversi, dan kembali melakuksn tindakan malanggar hukum.

Bisa langsung diproses, tanpa melalui tahap diversi lagi.

"Anak ketika diversi, adalah hukuman yang bersifat mendidik, dengan tetap mendapat pengawasan dan pendidikan dari orangtua secara lebih baik. Orangtua juga sebenarnya mendapat hukuman untuk mendidik dan membina anaknya dengan baik. Karena dalam upaya diversi, orangtua juga diingatkan bahwa jika melakukan tindak pidana lagi tidak akan ada upaya diversi," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved