Jangan Berpikir Anak-anak Tak Bisa Dihukum, Tiga ABG Pelaku Bullying di Klungkung Divonis 6 Bulan
Meskipun berusia masih di bawah umur atau anak baru gede (ABG), ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Tiga pelaku penganiayaan dan bullying terhadap Ni Ketut APP (15), yakni P (16), Kadek KD (17), dan Komang P (16) telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Semarapura.
Meskipun berusia masih di bawah umur atau anak baru gede (ABG), ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis 6 bulan penjara, dengan masa percobaan 1 tahun.
Para tersangka pun harus wajib lapor selama satu tahun penuh, setiap bulan.
Kasi Pidum Kejari Klungkung Ahmad Fatahila menjelaskan, kasus ini menjadi perhatian paling besar dari publik di Klungkung, sejak awal tahun hingga awal November ini.
Ketiganya menjalani vonis Oktober lalu, setelah beberapa kali upaya diversi di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan gagal.
"Kasus perlindungan anak ini, memang mendapatkan perhatian besar dari publik. Apalagi tersangka dan korban merupakan anak di bawah umur. Karena masih di bawah umur, ketiga tersangka, divonis 6 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 1 tahun," ujar Ahmad Fatahila, Jumat (8/11/2019).
Vonis ini lebih sedikit, dari pada tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara, dengan masa percobaan hingga 2 tahun.
Namun demikian, selama sebulan ini ketiga tersangka dicekal untuk keluar Bali.
Ketua P2TP2A Klungkung I Made Kariada mengatakan, dalam kasus tersebut diversi gagal pada setiap tingkatan proses hukum.
Sehingga vonis ini, menunjukkan pengadilan telah dengan arif bijaksana menentukan hukuman bagi anak sesuai UU Peradilan anak.
"Pada intinya, vonis masa percobaan 1 tahun itu tidak menghalangi hak-hak anak secara mendasar hukuman terhadap anak tetap bersifat mendidik," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Klungkung menangkap tiga tersangka dalam kasus kekerasan terhadap Ni Ketut APP (15), antara lain Komang P (16), P (16) dan Kadek KD (16).
Ketiganya dijerat dengan pasal 80 jo Pasal 76 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 3 tahun.
Namun karena pelaku masih di bawah umur, penyelesaian kasus ini diupayakan diversi.

Proses diversi di semua tingkatan mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan sudah dilakukan dengan mempertemukan korban dan pelaku, serta keluarga masing-masing.
Namun korban tetap ingin kasus ini lanjut hingga ke pengadilan, karena video kekerasan yang dialami korban sampai viral di media sosial.
Tidak Kebal Hukum
KETUA P2TP2A Klungkung, I Made Kariada mengatakan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
Dalam video yang beredar luas, para terdakwa tersebut dengan leluasa melakukan kekerasan karena merasa masih berusia di bawah umur dan berasumsi tidak akan terkena hukuman pidana.
"Jadi jangan berpikir, anak-anak tidak bisa dihukum. Hanya model hukumannya saja yang berbeda dari orang dewasa," kata Made Kariada, Jumat (8/11/2019).
Menurut Kariada, proses penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan dan upaya diversi juga adalah proses hukum, karena proses diversi juga mendapatkan penetapan pengadilan.
Orang yang sudah pernah diversi 1 kali, jika melakukan tindak pidana lagi tidak akan ada diversi lagi.
Sehingga jika anak di bawah umur sudah sempat menjalani diversi, dan kembali melakuksn tindakan malanggar hukum.
Bisa langsung diproses, tanpa melalui tahap diversi lagi.
"Anak ketika diversi, adalah hukuman yang bersifat mendidik, dengan tetap mendapat pengawasan dan pendidikan dari orangtua secara lebih baik. Orangtua juga sebenarnya mendapat hukuman untuk mendidik dan membina anaknya dengan baik. Karena dalam upaya diversi, orangtua juga diingatkan bahwa jika melakukan tindak pidana lagi tidak akan ada upaya diversi," jelasnya. (*)