Hasil Visum Ungkap Siswi di Buleleng Dipaksa Bu Guru Berbuat Tak Senonoh Bareng Pacarnya
Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng telah menerima hasil visum pelajar SMK berinisial V (16) yang menjadi korban aksi threesome
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah yang dia ajar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk tersangka Darmangingsih dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan untuk pelaku Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (*)
Berita Terkait