Pemprov Bali Beri Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Dewan Usulkan Rp 5 Juta per Kasus
Raperda Bantuan Hukum ini digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali guna membantu masyarakat miskin yang mempunyai kasus hukum.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPRD Provinsi Bali bersama eksekutif melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Ketua Komisi I DPRD Bali sekaligus Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, I Nyoman Adnyana mengatakan rapat dilaksanakan dengan agenda sinkronisasi dan finalisasi pasal-pasal Raperda sesuai hasil konsultasi dan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri.
Dikatakannya beberapa poin sudah disepakati untuk dilakukan finalisasi.
Raperda Bantuan Hukum ini digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali guna membantu masyarakat miskin yang mempunyai kasus hukum.
Selanjutnya, jika ada masyarakat miskin di Bali yang mempunyai masalah hukum bisa meminta bantuan ke Pemprov Bali.
• Tanda-Tanda Tubuh Butuh Liburan, Sering Lupa Hingga Nggak Nyambung
• Sensus Penduduk Tahun 2020 Gunakan Metode Online dan Verifikasi Lapangan
Setiap perkara yang ada biayanya akan ditanggung langsung oleh Pemprov Bali sehingga masyarakat miskin tidak perlu mengeluarkan uang.
Nanti akan didata berapa jumlah orang miskin di Bali, sehingga jelas siapa saja yang berhak mendapatkan layanan bantuan hukum tersebut.
DPRD Bali melalui komisi I mengusulkan per kasus hukum dianggarkan Rp 5 juta.
“Kita mengusulkan nominalnya Rp 5 juta per kasus,” kata Adnyana usai rapat di Ruang Banmus Kantor DPRD Bali, Selasa (12/11/2019).
Adapun jenis-jenis kasus yang dapat dimohonkan bantuan hukum terdiri dari kasus pidana, perdata, tata usaha negara dan termasuk sengketa adat. Kalau murni masalah adat akan diselesaikan oleh Majelis Desa Adat.
Sedangkan jika kasus masyarakat adat tersebut masuk ke pengadilan baru bisa diberi bantuan hukum oleh Pemprov.
• Stadion Gelora Bung Tomo Rusak, Ini Jumlah Ganti Rugi yang Harus Dibayar Persebaya
• Empat Pemain Penting Bali United Terbang ke Surabaya Siang ini, Siap Hadapi PSIS Semarang
Namun terdapat dua kasus hukum yang dikecualikan untuk diberi bantuan hukum, yaitu kasus korupsi dan narkoba karena kedua kasus tersebut telah menjadi musuh bersama Bangsa Indonesia.
“Itu wujud kepedulian kita dengan kondisi Indonesia, artinya DPRD Bali mempunyai komitmen kuat bahwa pemberantasan narkoba dan korupsi harus terus dilakukan dengan cara menuangkan dalam norma Perda, sehingga semakin lama narkoba dan korupsi bisa habis, yang menjadi penyakit Bangsa Indonesia,” ujarnya.
Secara teknis, kata dia, bantuan hukum ini akan diatur dalam sebuah Peraturan Gubernur (Pergub).
Nanti masyarakat yang membutuhkan bisa memohon bantuan hukum ke Gubernur.