Pemprov Bali Beri Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Dewan Usulkan Rp 5 Juta per Kasus
Raperda Bantuan Hukum ini digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali guna membantu masyarakat miskin yang mempunyai kasus hukum.
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Kemudian Gubernur bekerjasama dengan pihak ketiga yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Perguruan Tinggi yang mempunyai bantuan hukum terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum.
Syarat-syarat penerima bantuan hukum dari Pemprov Bali adalah pertama tergolong masyarakat miskin, dan kedua, harus warga Bali yang ber KTP Bali.
Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi I DPRD Bali I Made Rai Warsa, mengatakan untuk mendapat data terkait orang miskin di Bali perlu meminta data ke Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial agar penerima bantuan hukum tempat sasaran.
Pihaknya berharap Perda baru yang dibuat ini dapat bermanfaat bagi semua orang, khususnya masyarakat yang mencari keadilan.
• Situs SSCASN Untuk Pendaftaran CPNS 2019 Terasa Lambat? Ini yang Terjadi
• Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi untuk Pendaftaran CPNS Kota Denpasar serta Tata Caranya
Ia juga menekankan kriteria penerima bantuan ini harus jelas karena kadang-kadang data di bawah bisa dikaburkan.
Selanjutnya, mengenai alokasi dana untuk pemberian bantuan hukum ini perlu disebut angkanya per kasus berapa jumlahnya.
“Mungkin dana puluhan juta tidak berarti kalau masyarakat umum mencari keadilan. Jangan sampai ada penafsiran Pemprov menganggarkan dana yang cukup banyak (untuk memberi bantuan hukum), untuk itu perlu dicantumkan maksimal dana per kasus yang dibutuhkan berapa, dan penanganan kasus maksimal per tahun berapa,” tutur Rai Warsa.
Dari hasil kunjungan kerja ke Jawa Tengah, juga diketahui bahwa Pemprov Jateng tidak menangani kasus narkoba.
“Supaya tidak ada pemikiran kita pakai narkoba saja toh nanti Pemda yang menangani. Supaya tidak ada kesan seperti itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah.
Kunjungan ke DPRD Provinsi Jawa Tengah ini berkaitan dengan tugas Komisi I yang mendapatkan mandat untuk menyelesaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Raperda ini diajukan secara resmi ke DPRD oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 30 Oktober 2019 lalu.
Saat kunjungan kerja tersebut, diketahui bahwa Provinsi Jawa Tengah sudah memiliki regulasi bantuan hukum tersebut yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.
• Upaya Mewujudkan Energi Bersih, Pemprov Bali Bakal Kembangkan Bangunan Hijau
• Kecintaan Pada Kain Endek, Antarkan Lady Athalia Jadi Duta Endek Kota Denpasar 2019
Dari Perda yang sudah berjalan selama lima tahun di Provinsi Jawa Tengah itu, Adnyana mengaku mengambilnya dari berbagai sisi, terutama terkait dengan penerapan dan dukungan anggarannya.
Selama kurun waktu lima tahun, Pemprov Jawa Tengah rata-rata sudah menangani sebanyak 180 kasus per tahun dengan anggaran Rp 2,5 Juta setiap kasusnya.
Diantara kasus-kasus tersebut, Adnyana menemukan bahwa perkara yang paling banyak ditangani di Jawa Tengah ialah kasus perkawinan atau perceraian
"Jadi di 35 Kabupaten di Jawa tengah itu paling banyak (kasus) perceraian," kata politisi PDIP itu. (*)