Nilai Gajinya Tak Cukup, 24 Perbekel di Tabanan Sampaikan Aspirasi ke Dewan
Mereka menyampaikan agar gajinya dinaikkan menjadi Rp 6,5 juta setiap bulannya. Para perbekel ini menilai, selama ini gajinya tak cukup.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sebanyak 24 perbekel mendatangi Gedung DPRD Tabanan, Selasa (12/11/2019).
Mereka menyampaikan agar gajinya dinaikkan menjadi Rp 6,5 juta setiap bulannya. Para perbekel ini menilai, selama ini gajinya tak cukup.
Tak hanya memperjuangkan nasibnya sendiri. Mereka juga meminta kenaikan tunjangan sekdes, kasi, kaur, dan kelian dinas.
Total anggaran yang dibutuhkan untuk peningkatan ini sekitar Rp Rp 6,267 miliar.
Dewan pun berjanji akan memperjuangkan permintaan tersebut.
Perbekel Delod Peken, I Komang Gede Restan Wisnawa menyampaikan secara umum permintaan tambahan uang penghasilan tetap alias take home pay.
"Untuk perbekel dari Rp 6 juta diusulkan menjadi Rp 6,5 juta atau naik Rp 500 Ribu," ujarnya.
Ia melanjutkan, untuk Sekretaris Desa (Sekdes) dari Rp 3,9 juta menjadi Rp 4,3 juta, Kasi atau Kaur Desa dari Rp 2,9 Juta menjadi 3,2 juta, dan untuk kelian dinas dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 2,6 juta.
Sedangkan untuk staf desa masih menerima tetap dari sebelumnya Rp 2,2 juta karena dianggap sudah memadai.
Ia berharap agar tunjangan tersebut diperjuangkan karena selama ini mengaku masih kekurangan mengingat banyak dana suka duka di desa yang harus dipenuhi.
“Semoga sesuai harapan yang kita harapkan dengan PP 11 Nomor 81 Tahun 2019 tentang perangkat desa,” harapnya.
Perwakilan Perbekel ini diterima di Gedung DPRD Tabanan oleh Ketua DPRD I Made Dirga, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi dan Kepala Dinas PMD Roemi Listyowati.
Penyampaian aspirasi ini kemudian dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Tabanan dengan beberapa pembahasan.
Eka Nurcahyadi menyampaikan, semua usulan ata aspirasi dari perbekel ini harus diperjuangkan.
Nantinya, ia akan memperjuangkan lewat dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) agar tidak mengganggu porsi ADD (Alokasi Dana Desa) 70 persen dan 30 persen tersebut.