Pembuang Limbah di Got Jalan Merpati Denpasar Ditertibkan Satpol PP
Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pembuang limbah garmen di Jalan Merpati Denpasar, Rabu (13/11/2019).
Penulis: Putu Supartika | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pembuang limbah garmen di Jalan Merpati Denpasar, Rabu (13/11/2019).
Penertiban ini dilakukan atas laporan warga yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas usaha yang mencemari lingkungan tersebut.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan pemilik usaha ini sudah dipanggil dan sedang dilakukan penyidikan.
Setelah penyidikan selesai pemilik usaha akan segera disidang tipiring.
"Kemungkinan Jumat ini atau Rabu depan akan dilaksanakan sidang tipiring," kata Sayoga.
Sayoga mengatakan, saat dilaksanakan pengecekan ke lokasi, pemilik usaha ini membuang limbahnya ke got.
• Kondisi Terkini Kesehatan Stefano Lilipaly Menurut Dokter Tim Bali United, Luh Virsa Paradissa
• Karena Alasan Ini Cristiano Ronaldo Terancam Hukuman Dua Tahun Larangan Bermain
• Tukad Taman Pancing Pemogan Kembali Berbusa, Berbau, dan Banyak Sampah
Sehingga hal ini mengganggu warga sekitar yang membuat warga mengadukan hal ini ke Satpol PP.
"Nanti kami juga akan menggiring dia ke arah perijinannya dan juga ke pengelolaan limbahnya," katanya.
Sayoga menambahkan, lokasi usaha ini memang agak ke dalam sehingga tak terendus oleh petugas.
Tanpa adanya laporan dari masyarakat, pembuang limbah usaha sembarangan ini tak mungkin ditertibkan.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat untuk ikut memantau dan melaporkan apabila menemukan usaha yang membuang limbah sembarangan dan mengganggu lingkungan.
"Tempatnya agak ke dalam. Kalau tak ada laporan masyarakat mungkin petugas tak akan tahu. Jadi kami minta kerjasama dengan masyarakat agar bisa ikut memantau. Kalau menemukan agar segera dilaporkan dan kami akan tindak lanjuti," kata Sayoga. (*)