Prof Windia Dorong Pemkot Denpasar Hentikan Pengurukan Jalur Hijau di Sedap Malam

Puluhan truk setiap hari hilir mudik mengangkut limestone untuk menguruk lahan yang seharusnya terlarang untuk dibangun itu

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Ketua Pusat Penelitian (Puslit) Subak Universitas Udayana (Unud) Prof Wayan Windia saat ditemui di Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019). Prof Windia Dorong Pemkot Denpasar Hentikan Pengurukan Jalur Hijau di Sedap Malam 

Padahal, masalah ini bersinggungan dengan palemahan yakni kewenangan adat mengatur lingkungan adat.

Dikatakan, palemahan dari Pemerintahan Desa Adat Kesiman mencakup tiga kelurahan/desa, yakni Kelurahan Kesiman, Desa Kesiman Petilan dan Desa Kertalangu.

Terlebih lagi, dirinya mendengar akan diselenggarakan Peparuman Agung pada 15 November 2019 untuk mencari solusi permasalahan tersebut, yang mana Peparuman itu identiknya dengan forum rapat Pemerintahan Desa Adat.

Namun dirinya mengakui bahwa pihak Pemerintah Adat, dalam hal ini Bendesa maupun Wakil Bendesa, tidak ada diberitahu apalagi diundang.

Kecelakaan Maut di Tol Cikopo Bus Sinar Jaya vs Bus Arimbi 7 Orang Tewas, Begini Kata Suyitno

Video Detik-detik Pelaku Bom Bunuh Diri Masuk ke Polrestabes Medan dan Meledakkan Diri

Ia kemudian mempertanyakan apakah forum yang dikatakan Peparuman Agung ini adalah lembaga legal yang ada di Gumi Kebonkuri.

Apabila tidak, tentu keputusan yang dihasilkan nanti tidak memiliki keabsahan.

Senada dengan Prof Windia, ia berharap mestinya ada tindakan yang cepat dari Pemkot Denpasar.

"Kalau sudah jelas itu melanggar Perda, yakni melanggar jalur hijau, harapannya pemerintah (Pemkot Denpasar) dapat mengambil tindakan cepat untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut-larut menjadi polemik," ujarnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta membenarkan bahwa pengurukan jalur hijau yang ada di wilayah lingkungan Gumi Kebonkuri, Denpasar Timur tersebut tidak memiliki izin.

Ia juga mengatakan masalah ini sudah ada sejak lama, kini kembali mencuat ke publik dan menjadi polemik yang diwarnai dengan aksi saling tuding.

“Ini sudah dimediasi, dirapatkan, dari kelurahan sudah, dari kecamatan juga sudah, dan sepakat untuk menghentikan sementara,” kata dia, Selasa (12/11/2019) lalu.

“Terkait dengan aktivitas akan dihentikan sementara. Dan kami tegaskan, dari kami belum ada izin dalam bentuk apapun, belum ada rekomendasi apapun terkait aktivitas di lokasi pengurukan tersebut,” paparnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved