Putrinya Gusti Ayu Sriasih Tewas di Tangan Suami, Ayahanda Kini Harus Bayar Utang RS Puluhan Juta
Putrinya Gusti Ayu Sriasih Tewas di Tangan Suami, Ayahanda Kini Harus Bayar Utang RS Puluhan Juta
Penulis: eurazmy | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masih ingat kejadian penusukan istri oleh mantan suami di Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar pada Kamis (17/10/2019) silam?
I Ketut Gede Ariasta (23) tega menikam mantan istrinya, Ni Gusti Ayu Sriasih (21) hanya gegara soal status di Facebook.
Usai kejadian, Sriasih dilarikan dalam kondisi kritis ke RSUP Sanglah sekitar jam 22.30 Wita.
• BREAKING NEWS: Bali Diguncang Gempa Sore ini, Pusat Gempa Berada di Buleleng
Usai dirawat intensif selama 15 hari, pada tanggal 31 Oktober, Sriasih dinyatakan meninggal dunia.
Sudah jatuh tertimpa tangga pula, begitu kira-kira kondisi yang dialami keluarga korban sekarang.
Pasalnya, usai anak mereka jadi korban penusukan suami hingga tewas, mereka masih harus menanggung hutang biaya rumah sakit.
• Gadis 14 Tahun Minta Izin Nikah ke Sang Ayah, Malah Dapat Perlakuan Tak Senonoh
Gak tanggung-tanggung, biaya perawatan di RSUP Sanglah selama 15 hari tembus sampai Rp 22 Juta.
Ayah korban, I Gusti Ngurah Pandu saat dikonfirmasi Tribun Bali merasa sedih bercampur kesal ketika mengetahui hal ini.
Awalnya, dia berupaya untuk mengklaim biaya perawatan anaknya menggunakan BPJS Kesehatan.
Namun dari petugas RS mengatakan kalau korban penusukan ternyata tidak ditanggung BPJS.
''Saya langsung panik waktu itu. Gak tahu harus gimana, mikir biaya segitu berat sekali. Sama petugas RS juga gak dikasih tahu harus gimana,'' tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2019).
Akhirnya, ia dikasi tenggang waktu pembayaran selama 14 hari per tanggal 1 Oktober 2019 sejak anaknya meninggal dunia.
Namun hingga tenggang habis, Pandu masih kelimpungan harus mencari kemana biaya sebanyak itu.
Habis akal, Pandu langsung melapor ke Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar dan dibantu oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali.
Dari situ baru diketahui, ternyata korban KDRT bisa ditanggung biaya pengobatannya melalui pihak berwenang yakni Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).